Soloraya
Jumat, 27 Juli 2018 - 16:15 WIB

Pacaran Sambil Nyabu, Sejoli Ditangkap Polisi Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Sepasang kekasih ditangkap anggota resmob Satuan Narkoba Polres Sukoharjo saat tengah mengonsumsi <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Pasutri Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170304/490/798500/narkoba-sukoharjo-pasutri-ditangkap-polisi-karena-edarkan-sabu-sabu">psikotropika </a>&nbsp;sejenis sabu-sabu di Kampung Gatak, Kelurahan Madegondo, Grogol, Sukoharjo, awal pekan ini.</p><p>Lokasi penangkapan merupakan rumah si pria berinisial ST, 32, warga Madegondo, sedangkan kekasinya, ARP, 28, merupakan warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo. Sepasang kekasih itu hingga Jumat (27/6/2018) masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo.</p><p>Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, saat mendampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat, mengatakan sepasang kekasih itu ditangkap pada Senin (23/7/2018).</p><p>&ldquo;Keduanya [sepasang kekasih] sudah ditahan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik. Barang bukti juga sudah diamankan berupa sisa <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Nyambi Jualan Sabu-Sabu, Sopir Taksi Asal Solo Dibekuk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20161024/489/763212/narkoba-sukoharjo-nyambi-jualan-sabu-sabu-sopir-">sabu-sabu</a>&nbsp;seberat 0,28 gram, satu pak plastik klip, dan satu handphone. Ada juga timbangan digital, botol bekas dan pipet kaca masing-masing satu, dan tiga penyendok dari sedotan plastik dipotong runcing.&rdquo;</p><p>Barang bukti lainnya, satu tempat bekas tisu berisi tiga plastik berikut sisa narkotika golongan I bukan tanaman. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.</p><p>&ldquo;Saat digerebek sekitar pukul 11.00 WIB, seorang lelaki dan seorang perempuan sedang mengonsumsi <a title="NARKOBA SUKOHARJO : Bawa 1 Gram SS, Warga Sukoharjo Dibekuk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20150624/490/617391/narkoba-sukoharjo-bawa-1-gram-ss-warga-sukoharjo-dibekuk">sabu-sabu</a>. Diduga tersangka ST juga mengedarkan sabu-sabu jika melihat barang bukti plastik dan timbangan. Penangkapan dilakukan anggota resmob setelah mendapatkan informasi masyarakat.&rdquo;</p><p>Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan sebelum menggerebek rumah tersangka anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengamatan. &ldquo;Tersangka ST dijerat pasal berlapis karena sebagai pemakai dan pengedara sedangkan tersangka berinisial ARP mengaku diajak mengonsumsi sabu-sabu.&rdquo;</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif