SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir di tepi jalan umum di kawasan Simpang Lima dan Monumen Susu Tumpah Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, BOYOLALI — Perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Boyolali dari retribusi parkir pada tahun ini baru mencapai 80% dari target yang ditentukan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali, Didik Riyanto, mewakili Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo, menyebutkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir di Boyolali pada 2022 ini sebesar Rp1,19 miliar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Target [PAD retribusi] tepi jalan umum Rp378.000.000, untuk parkir khususnya Rp819.000.000,” ucap Didik kepada Solopos.com di kantor Dishub Boyolali, Senin (31/10/2022).

Didik optimistis mencapai target pada akhir 2022 nanti. “Karena di akhir tahun, harus mencapai minimal 100%,” ucap dia.

Lebih lanjut, Didik mengatakan target PAD dari retribusi parkir setiap tahun mengalami kenaikan, atau minimal sama. Meski target PAD relatif mengalami kenaikan, namun untuk tarif retribusi parkir belum banyak mengalami perubahan berdasarkan perda yang ada.

Baca juga: Capaian PAD dari Sektor Wisata Boyolali Diprediksi Masih Jeblok, Kenapa?

Misalnya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021, tarif parkir kendaraan roda dua masih dipatok Rp1.000 per kendaraan.

Didik mengatakan tarif parkir yang masih 1.000 itu masih sama dengan perda sebelumnya karena memperhatikan beberapa pertimbangan, salah satunya untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Kepada Solopos.com, Didik menyebutkan jumlah petugas pengelola parkir tepi jalan umum mencapai 94 orang di 94 lokasi yang tersebar di wilayah Boyolali.

Kemudian, untuk petugas pengelola parkir khusus ada sejumlah 38 orang di 38 lokasi di Boyolali. Total petugas pengelola parkir di Kabupaten Boyolali ada 132 orang.

Selama ini tarikan retribusi Dishub kepada masing-masing pengelola parkir tidak dipukul sama rata. Didik mengatakan hal itu tergantung pada luasan dan keramaian lokasi yang dikelola.

Baca juga: PAD 2020 Boyolali Lampaui Target, Segini Nilainya

“Tiap titik punya perjanjian kerja sama yang sudah disepakati bersama, jadi dalam kerjsama itu membayar perbulan nya berapa sudah ada,” kata dia.

Setiap pengelola parkir, kata Didik, mempunyai perjanjian kerja sama di awal saat membuka jasa parkir di tepi jalan umum ataupun di tempat khusus.

Berdasarkan lokasi retribusi, pengelola parkir mayoritas berada di daerah kota-kota Kabupaten Boyolali.

Dalam surat perjanjian itu dicantumkan beberapa kententuan-ketentuan, seperti hak, kewajiban dan sanksi bila melanggar, biaya setoran retribusi PAD, dan lainnya.

Baca juga: Info Lur! Bus Mudik Gratis Bisa Parkir di Kantor Dishub Wonogiri

Didik mengatakan besaran tarikan retribusi pengelola parkir di tepi jalan yang paling banyak berada di Pasar Juwangi.  Tarif retribusi pengelola parkir di Pasar Juwangi mencapai Rp1,7 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya