Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Anjing-anjing yang dipelihara warga Kota Solo pada 1951 dikenai pajak Rp5 per ekor. Pemajakan anjing itu diputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Besar Surakarta. Sidang penetapan pajak anjing itu dihadiri 28 anggota DPRD Kota Besar Surakarta.