Soloraya
Kamis, 9 Desember 2021 - 18:30 WIB

Pada 1951 Seekor Anjing di Kota Solo Kena Pajak Rp5

Berdasarkan UU Darurat Nomor 11/1957, pajak anjing merupakan wewenang daerah tingkat II (kabupaten/kotamadya). Kini pajak anjing tidak lagi berlaku. Daerah yang sempat menerapkan pajak anjing antara lain Kota Solo.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Berita pembahasan pajak anjing di Kota Solo pada 1951 di Harian Kedaulatan Rakyat. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO – Anjing-anjing yang dipelihara warga Kota Solo pada 1951 dikenai pajak Rp5 per ekor. Pemajakan anjing itu diputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Besar Surakarta. Sidang penetapan pajak anjing itu dihadiri 28 anggota DPRD Kota Besar Surakarta.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif