Soloraya
Senin, 21 Maret 2022 - 16:24 WIB

Padusan di Klaten Ditiadakan 3 Tahun Berturut-Turut, Ini Gantinya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATENPemkab Klaten meniadakan kegiatan padusan di objek wisata di wilayah setempat, Senin (21/3/2022). Peniadaan padusan menyusul masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Di Klaten, peniadaan padusan sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Hal itu berlangsung dari tahun 2020 hingga tahun 2022. Peniadaan padusan terjadi selama muncul pandemi Covid-19.

Advertisement

Padusan merupakan tradisi yang digelar jelang Ramadan. Padusan dimaknai membersihkan diri sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Biasanya, objek wisata air diramaikan pengunjung saat momentum padusan.

Baca Juga: Kembangkan Umbul Nilo, BUM Desa Daleman Bangun Kolam hingga Parkiran

“Kegiatan padusan ditiadakan bukan berarti tidak boleh melakukan tradisi padusan. Tetap bisa melakukan tradisi padusan tetapi disarankan di rumah masing-masing. Kegiatan pariwisata, terutama wisata air tidak ditutup. Tetap beroperasi. Tetapi tetap diatur dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Hal senada dijelaskan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Sri Nugroho. Meski meniadakan padusan, Pemkab Klaten tetap mengatur ketentuan objek wisata yang dapat dibuka saat momentum tersebut.

“Objek wisata tetap dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Untuk jam beroperasi objek wisata masih sama, yakni pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata dia.

Baca Juga: Arca Umbul Nilo Dicuri, Satu Artefak Yoni Tertimbun Pohon Beringin

Advertisement

Sesuai Instruksi Bupati No. 10/2022 tentang PPKM level 3 diatur tentang pembatasan kunjungan wisatawan di objek wisata. Hal itu, seperti waktu kunjungan selama dua jam, pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, serta tidak diizinkan menampilkan hiburan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif