SOLOPOS.COM - Tradisi padusan di Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Klaten, Rabu (17/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Kegiatan padusan di Klaten dipastikan ditiadakan. Namun, objek wisata tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan pembatasan 25 persen dari kapasitas jumlah pengunjung.

Kepastian itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, saat ditemui wartawan di Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Senin (21/3/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kegiatan padusan ditiadakan bukan berarti tidak boleh melakukan tradisi padusan. Tetap bisa melakukan tradisi padusan tetapi disarankan di rumah masing-masing. Untuk kegiatan pariwisata terutama wisata air tidak ditutup. Tetap beroperasi. Tetapi tetap diatur dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19,” kata Jajang.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Sepi Pengunjung saat Libur Panjang, Ini Sebabnya

Jajang menjelaskan sudah ada Surat Edarah (SE) Setda Klaten tentang Penyelenggaraan Kegiatan Seni dan Tradisi Secara Virtual Menjelang Bulan Suci Ramadan. Salah satu isinya, ihwal penegasan peniadaan padusan. Meski seperti itu, objek wisata air dipastikan tetap dibuka dan pihak pengelola wajib menerapkan protokol keehatan ketat.

Ketentuan pembatasan mengacu Instruksi Bupati No. 10/2022 tentang PPKM level 3. Dalam ketentuan itu diatur pembatasan kunjungan wisatawan di objek wisata selama dua jam, pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, serta tidak diizinkan menampilkan hiburan.

Hal senada dijelaskan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Sri Nugroho. Pemkab Klaten bakal meniadakan kegiatan padusan di objek wisata air.

Baca Juga: Dipermak Rp1,1 Miliar, Umbul Jolotundo Klaten Kini Punya Plaza Kuliner

“Objek wisata tetap dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Untuk jam beroperasi objek wisata masih sama, yakni pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata dia.

Peniadaan padusan sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut yakni dari 2020-2022 atau sejak ada pandemi Covid-19. Padusan merupakan tradisi yang digelar jelang Ramadan. Padusan dimaknai membersihkan diri sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Biasanya, objek wisata air diramaikan pengunjung saat momentum padusan.

Selain padusan, Pemkab Klaten juga mengatur tentang sadranan. Sesuai ketentuan, sadranan tergolong salah satu kegiatan seni budaya yang biasanya digelar jelang Ramadan. Selain sadranan, terdapat tradisi lainnya, seperti bersih desa dan wayangan. Seluruh kegiatan seni budaya bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan dilaksanakan secara virtual. Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya