SOLOPOS.COM - Kapolres AKBP Jamal Alam menunjukkan barang bukti kasus pencurian di rumah anggota DPRD Sragen di Mapolres, Kamis (21/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sopir pribadi anggota DPRD Sragen ditangkap Tim Macan Putih Polres Sragen pada Rabu (20/9/2023), lantaran mencuri uang majikan Rp41,54 juta.Ia juga melarikan motor Yamaha Aerox warna hitam berpelat nomor B 4756 BVQ.

Pelaku ditangkap saat melarikan diri di sebuah homestay  di Jl. R.A. Tohir Mangkudirojo, Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengatakan pelaku bernama Mukari Dialling, 35, warga Bangal, Sulawesi Tengah. Sementara anggota DPRD Sragen yang jadi majikan pelaku adalah Sutimin, 49, politikus PDIP.

Jamal menjelaskan pencurian itu terjadi di kediaman Sutimin di Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen dan baru diketahui pada Minggu (17/9/2023).

“Awalnya Sutimin menyuruh pelaku yang merupakan sopir pribadinya untuk mengambil uang Rp10 juta di mesin ATM. Korban memberi tahu nomor PIN kartu ATM tersebut. Pelaku kemudian menyerahkan uang Rp10 juta dan kartu ATM kepada korban. Ternyata pelaku menukar kartu ATM korban dengan miliknya,” ujarnya Jamal.

Sehari setelahnya, korban baru tersadar kartu ATM yang dibawa bukan miliknya. Dia langsung mendatangi kamar pelaku yang tinggal di rumah korban dan ternyata sudah kabur. Laptop dan motor Yamaha Aerox milik korban juga dibawa lari pelaku.

“Korban kemudian mengecek di aplikasi mobile banking dan ternyata saldo di rekeningnya tinggal Rp50.000. Di jok motor itu juga ada BPKB dan STNK. Berdasarkan kecurigaan ini, korban langsung mengecek ke kantor bank cabang Sragen. Dari petugas bamk saldonya benar tinggal Rp50.000. Uang yang hilang Rp41.541.000,” ujarnya.

Pelaku sudah menguras tabungan korban karena keteledoran Sutimin yang membagikan nomor PIN ATM yang seharusnya rahasia. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Plupuh.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (20/9/2023) di Karawang, Jawa Barat. “Saat ditangkap pelaku tinggal di sebuah homestay Karawang beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang ditemukan berupa uang Rp31.543.000, yakni sisa uang yang diambil dari ATM. Selain itu HP yang dibeli pelaku dar duit korban. Selain itu kami juga menyita ATM, BPKB, STNK, ATM pelaku,” jelas Jamal.

Mukari dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolres mengapresiasi kinerja Tim Macan Putih yang bergerak cepat menangkap pelaku. Hanya butuh tiga hari. Korban mengenal pelaku lewat media sosial lalu mempekerjakannya sebagai sopir.

Saat ditanya wartawan, Mukari mengaku sudah empat bulan ia bekerja sebagai sopir korban. Sementara uang yang ia ambil digunakannya untuk perbaikan motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya