SOLOPOS.COM - Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara dirinya dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, di kantornya, Rabu (8/3/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Pembongkaran pagar dan bangunan lain di Pasar Ikan Balekambang Solo ternyata tidak dicatatkan atau dimasukkan ke neraca aset Pemkot Solo. Artinya pagar dan bangunan lain itu masih tercatat di daftar atau neraca aset Pemkot Solo.

Padahal pagar dan bangunan dimaksud sudah tidak ada dikarenakan pembongkaran tersebut. Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, diwawancara wartawan mengatakan seharusnya dilakukan perhitungan dari aset yang dibongkar itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dan itu akan mengurangi catatan di neraca aset Pemkot Solo. Tentang bangunan yang dibongkar, nanti mungkin kalau beliau setuju, kami rekomendasikan untuk dilakukan perhitungan itu. Mungkin. Sehingga itu nanti kami laporkan,” ungkap Lilik beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (8/3/2023), memberikan pernyataan lugas. Dia meminta Solopos.com meminta penjelasan ke Pemkot Solo.

“Tolong kepada rekanan kami yaitu pihak I Pemkot Solo, atau Kepala Dinas Pertanian. Karena itu hubungannya aset ada di Pemkot Solo. kami selaku pengelola tidak mungkin menghitung itu. Jadi kalau menanyakan ke saya ya salah,” tegas dia.

Lies, panggilan akrabnya, menekankan dirinya sudah berusaha mengajukan izin secara tertulis kepada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solo. Secara tahapan atau prosesnya pun, menurut dia, sudah ada diskusi dengan dinas.

“Saya juga berdiskusi tahapannya. Ibaratnya paku yang akan saya cabut, beliau, orang dinas tahu apa yang saya lakukan hari demi hari, sampai terjadi yang seperti ini. Jadi saya tidak gegabah, tanpa izin langsung bongkar [pagar dan bangunan],” aku dia.

Lies mengatakan pembongkaran aset memang harus ada izin. “Di dalam surat tadi sudah dijelaskan kuasa hukum kami bahwasanya harus ada izin. Saya sudah melakukan izin, dan itu sudah diaminkan oleh Kadinas Pertanian yang dulu kan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya