SOLOPOS.COM - Suasana Pasar Ikan Balekambang Solo. (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO—Pengelola Pasar Ikan Balekambang Solo, Liesmianingsih, buka suara terkait pembongkaran pagar dan bangunan lain di pasar itu.

Lies, panggilan akrabnya, menyatakan apa yang disampaikan Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, kepada awak media beberapa hari yang lalu sudah cukup jelas.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kelihatannya Pak Lilik dari Inspektorat sudah menjawab dengan jelas. Karena Bapak Kepala Dinas Pertanian pada waktu itu, sudah menjawab juga dengan jelas. Jadi mohon ya, penjelasan dari Pak Lilik itu sudah kuat,” ungkap dia saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Rabu (8/3/2023) sore.

Lies mengonfirmasi sosok Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo saat itu yang dimaksud adalah Aryo Widyandoko. Saat ini Aryo menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo.

“Saya saat itu sudah mengajukan tertulis ke Kepala Dinas. Lalu Kepala Dinas pun sudah menyetujui secara lisan. Saya sebagai pengelola, atau swasta, tak mungkin berani melakukan apa pun tanpa arahan, petunjuk dinas,” urai dia.

Lies mengatakan Kantor UPTD Perikanan yang berada di bawah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, berada di sebelah Pasar Ikan Balekambang. Kondisi itu menurut dia membuat setiap aktivitas pasar terpantau.

“Kebetulan UPTD Perikanan yang mana beliau selaku yang mengawasi pengelolaan Pasar Ikan Balekambang, di sebelah saya, hanya berjarak tembok. Apa pun yang saya lakukan, ibaratnya roboh pagar beliau pasti tahu,” ujar dia.

Disinggung izin dari Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo baru sebatas lisan, Lies tak memungkirinya. Begitu juga konsultan hukum dari Lies, yaitu Turaji, yang mendampingi saat wawancara.

Tapi, menurut dia, di dokumen perjanjian kerja sama tidak ditentukan sebuah izin tertulis atau lisan. “Di dokumen perjanjian tidak ditentukan izinnya lisan atau tertulis. Makanya di adendum kami minta untuk diubah,” ungkap Turaji.

Di dokumen perjanjian kerja sama pemanfaatan mesti disebutkan izin harus tertulis atau lisan. “Apa mau lisan atau tertulis, atau dua-duanya. Ini kami usulkan adendum-nya. Di perjanjian sebelumnya tidak ditentukan kan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto mengatakan pembongkaran pagar dan bangunan lain Pasar Ikan Balekambang Solo sudah ada permohonan secara tertulis kepada dinas.

“Pembongkaran itu ternyata sudah dirapatkan, dan ada permohonan persetujuan. Dan jawaban secara tertulis oleh Kepala Dinas saat itu memang belum ada, tapi secara lisan beliau sudah memberi persetujuan,” terang dia.

Lilik mengatakan Aryo Widyandoko mengakui memberikan persetujuan secara lisan. Sayang terkait pembongkaran bangunan itu, menurut Lilik, ada yang kurang, yaitu seharusnya dilakukan penghitungan aset yang dibongkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya