Soloraya
Kamis, 6 Juli 2023 - 06:56 WIB

Pagi Ini, DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung DPRD Kabupaten Karanganyar tak pernah tersentuh rehab sejak puluhan tahun silam. Foto diambil Jumat (10/2/20223). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYARDPRD Kabupaten Karanganyar akan menggelar rapat paripurna agenda pengumuman pengunduran diri Bupati Karanganyar, Juliyatmono pada Kamis (6/7/2023).

Pembacaan pengumuman tentang pemberhentian bupati masa jabatan 2018-2023 akan digelar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Paripurna ini digelar menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri bupati tertanggal 13 Mei 2023. Pengunduran diri sebagai bupati terkait dengan pencalonan Juliyatmono sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR melalui Dapil Jawa Tengah IV (Sragen, Karanganyar, Wonogiri).

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan sidang paripurna dengan agenda pengunduran diri Bupati Karanganyar dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023) mendatang. Proses pengunduran diri ini menindaklanjuti surat dari Bupati Juliyatmono tertanggal 13 Mei 2023.

Dalam sidang Paripurna, DPRD akan mengesahkan persetujuan proses pengunduran diri Bupati Juliyatmono. Selanjutnya akan menjadi dasar surat permohonan pengunduran diri ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Nantinya DPRD tinggal menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait jawaban atas pengunduran diri Bupati Karanganyar itu.

“Kami tinggal menunggu surat Kemendagri sekaligus menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” kata Bagus Selo.

Sesuai aturan, Bagus Selo mengatakan Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rober Christanto secara otomatis akan ditetapkan sebagai Plt. Bupati Karanganyar. Jabatan Plt. Bupati Karanganyar ini akan dipegang hingga berakhirnya masa jabatan pada 15 Desember mendatang.

Advertisement

Kemudian Kemendagri akan menunjuk dan menetapkan Penjabat (Pj) Bupati.

“Otomatis nanti pak Wabup yang menjadi Plt Bupati. Di aturan jelas jika kepala daerah berhalangan tetap misalnya meninggal dunia, atau mundur wabup yang menggantikan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif