SOLOPOS.COM - Paguyuban Developer Soloraya menggelar technical meeting dan jumpa pers Merdeka Property Expo 2 di Hotel Omaya, Sukoharjo, Jumat (4/8/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Paguyuban Developer Soloraya segera menggelar prameran properti bertajuk Merdeka Property Expo ke 2 pada Sabtu-Minggu (12–20/8/2021) mendatang. Para developer masih memiliki optimisme tinggi dalam penjualan properti menjelang tahun politik pada 2024 mendatang.

Di sisi lain pengembang mendorong pemerintah daerah menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengingat peminat rumah subsidi cukup tinggi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Paguyuban Developer Soloraya, Oma Nuryanto, mengatakan dalam kegiatan Merdeka Property Expo tersebut perputaran transaksi ditargetkan mencapai Rp100 miliar. Target ini sama seperti pameran sebelumnya pada 2022 lalu. Kegiatan tersebut akan digelar di Atrium Solo Grand Mall (SGM).

“Pada pameran ini target kami Rp100 miliar sama seperti sebelumnya. Pada tahun lalu sudah terealisasi hampir 85%nya,” jelas Oma saat konfrensi pers di Hotel Omaya, Jumat (4/8/2023).

Oma mengatakan kegiatan itu sebagai upaya menggairahkan bisnis properti khususnya di Soloraya yang sempat mati suri. Sejumlah 27 tenant akan diisi dari pengembang, perbankan, hingga pendukung lainnya. Dalam kegiatan itu rencananya pengembang atau lainnya akan memamerkan produk hingga memberikan penawaran lainnya.

“Pada pameran ini ditawarkan rumah subsidi dan komersial dengan harga Rp162 juta sampai Rp1,5 miliar, dengan lokasi perumahan yang dibangun di Soloraya. Kami juga menyuguhkan one stop service untuk pembeli di event tersebut sehingga lebih mudah dan praktis,” imbuh Oma.

Tak hanya itu, bagi pengunjung yang akan melakukan pembelian diberikan fasilitas perbankan yang melayani kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Akan ada perbankan yang turut berpartisipasi dalam kegiatan itu. Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi bank yang turut memberikan sponsor dalam kegiatan tersebut.

Oma mengatakan akan ada banyak kegiatan yang disuguhkan dalam pameran tersebut untuk menarik minat pengunjung. Acara akan dibuka oleh Wakil Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Juga akan ada Talkshow BTN dan Pemkot Solo, senam masal di car free day di depan Solo Grand Mal.

Selain itu ada pula lomba karaoke dengan hadiah TV LED, event sebelumnya hadiah utama berupa satu ekor kambing. Ada pula talkshow bersama Ikatan Arsitek Indinesia (IAI) dan juga lomba lukis untuk anak-anak hingga fashion show ibu-ibu.

Oma mengaku optimis dengan penjualan pada event tersebut meski harga rumah subsidi yang sebelumnya berkisar Rp150 juta kini naik menjadi Rp162 juta lantaran biaya material kini telah naik harga.

Di sisi lain para pengembang yang sebelumnya sempat berkeluh kesah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sempat tersendat, kini persoalan tersebut sudah berjalan normal sesuai aturan. Hanya kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dinilainya tumpang tindih dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) yang di atur dalam Perda. Ia menilai seharusnya aturan tersebut tunduk pada Perda yang telah ada lebih dulu.

Dorong Pembentukan Perda BPHTB

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Perizinan dan Regulasi DPD REI Jawa Tengah, Bambang Sriyanto menyebut kuota rumah subsidi dari 220.000 di seluruh Indonesia kini telah terjual hampir separuhnya selama Semester I 2023. Di Jawa Tengah, kinerja penjualan rumah subsidi lebih moncer dibanding rumah komersial.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini guna menyinkronkan regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak BPHTB.

Belum banyak kabupaten/kota di Jawa Tengah yang memiiki Perda BPHTB. Padahal, perda tersebut sebagai payung hukum yang mengatur terkait pajak BPHTB rumah subsidi. “Tetapi kabupaten/kota di Soloraya belum menjalankan itu, baru Klaten yang sudah menjalani BPHTP untuk subsidi MBR. Kalau dari UU pajak rumah subsidi free, harus diatur dalam Perda. Kalau tidak maka dibebankan ke konsumen,” ungkapnya.

Bambang membeberkan aturan rumah subsidi bebas pajak BPHTB telah tertuang dalam UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Ada pengecualian pajak BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk rumah subsidi.

Selama ini rumah subsidi masih dikenai pajak BPHTB mengacu pada UU No21/1997 tentang BPHTB yang telah diubah menjadi UU No 20/2000. Nilai pajak BPHTB untuk pembelian rumah subsidi sebesar lima persen dari harga rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya