Soloraya
Senin, 4 Juni 2012 - 10:44 WIB

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: Baru 41 Desa di Klaten Lunas PBB

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN-–Memasuki pertengahan 2012, baru 41 dari 401 desa dan kelurahan di Kabupaten Klaten yang sudah melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Advertisement

Kepala Seksi Pemungutan dan Penagihan Bidang Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sri Melastuti, mengatakan hingga pertengahan tahun ini belum ada satupun kecamatan yang sudah melunasi PBB.

Beberapa kecamatan yakni Karangdowo, Kemalang dan Polanharjo tercatat paling dominan dalam upaya pelunasan pajak. Hingga kini baru 41 desa dari 401 desa dan kelurahan di Kabupaten Klaten yang sudah melunasi PBB.

“Di Kecamatan Karangdowo terdapat 10 desa yang sudah melunasi PBB. Di Kecamatan Polanharjo terdapat tujuh desa dan di Kecamatan Kemalang terdapat enam desa,” terang Sri kepada Solopos.com, Minggu (3/6/2012).

Advertisement

Tingkat keberhasilan pelunasan PBB, kata Sri, salah satunya tergantung dari kegigihan petugas pungut dan pemerintah kecamatan atau pemerintah desa. Kegigihan petugas pungut saja, belum cukup untuk menunjang keberhasilan penunasan PBB. Kesadaran dari wajib pajak (WP) juga berperan penting dalam pencapaian target pelunasan PBB.

Dia mengakui, banyaknya WP yang berdomisili di luar daerah mengakibatkan petugas pungut kesulitan menagih pajak. Sebagian WP juga enggan membayar pajak karena terdapat kenaikan pajak dari tahun ke tahun. “Setiap tahun pasti ada kenaikan pajak dari 5% hingga 50%. Hal itu membuat WP merasa keberatan jika harus melunasi pajak,” tutur Sri.

Sri menambahkan, pelunasan PBB pada 2011 lalu mencapai 70% dari total target senilai Rp17,9 miliar. Pihaknya mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menagih pajak melalui petugas pungut. Namun, banyak faktor yang menjadi kendala dalam pencapaian target itu. “Tahun lalu tunggakan pajak mencapai 30% atau sekitar Rp5,5 miliar. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten untuk menangani tunggakan pajak itu,” terang Sri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif