Soloraya
Kamis, 7 Juli 2011 - 15:24 WIB

Pajak hanya untuk tempat ibadah komersil

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tempat ibadah tidak akan dikenakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak hanya dikenakan untuk bagian tempat ibadah yang dikomersilkan.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di Kompleks DPRD, Kamis (7/7). “Sebaiknya tempat ibadah tidak kena PBB. Tapi ada tempaqt ibadah yang disewakan atau dikomersiilkan, jadi biar di bahas di Dewan,” katanya.

Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada proses pembahasan di DPRD. Selain tempat ibadah, bangunan cagar budaya (BCB) juga tidak dikenai PBB. Justru bakal ada insentif-insentif untuk pemeliharaan BCB di Kota Bengawan.

Hanya saja berapa nilai insentif dan bagaimana penganggarannya masih menunggu pembahasan. Peraturan daerah (Perda) dinilai sebagai payung hukum terbaik ketimbang peraturan walikota (Perwali) atau sejenisnya.

Advertisement

Sedangkan mengenai standar minimum nilai obyek pajak yang dikenakan PBB, menurut Jokowi disesuaikan dengan amanat undang-undang (UU).

“Kalau saya ikut amanah UU saja. Tapi bila daerah diberi ruang untuk berikan keringanan atau buat pengurangan ya kami berikan,” imbuhnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Solo dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Umar Hasyim mengaku satu pandangan dengan Jokowi. Menurut dia tidak tepat bila tempat ibadah dikenai PBB.

Advertisement

Hanya saja bagian-bagian tempat ibadah yang digunakan untuk usaha atau dikomersiilkan layak dikenakan pajak. Tapi jenis pajaknya bukan PBB, perlu pembahasan lebih lanjut legislator dengan eksekutif.

(kur)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif