Soloraya
Selasa, 12 Februari 2019 - 21:15 WIB

Pajak Konser Turun 10%, Bisa Dongkrak Event Musik Solo?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pajak penyelenggaraan konser musik di Kota Solo yang semula 25% dari harga per lembar tiket menjadi hanya 15%. Hal itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah telah diberlakukan sejak akhir 2018.

Penurunan pajak hiburan ini diharapkan membuat promotor atau event organizer lebih bersemangat menggelar konser di Kota Solo. Anggota Komisi I DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD Kota Solo, Selasa (12/2/2019) siang, mengungkapkan pajak hiburan untuk pergelaran konser musik yang awalnya 25 persen saat ini menjadi 15 persen dari harga tiket.

Advertisement

“Harapannya dengan menurunnya pajak hiburan pergelaran tentunya para promotor semakin banyak menggelar konser di Kota Solo. Hal itu dapat menambah pendapatan asli daerah Kota Solo,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan penurunan pajak hiburan pergelaran merupakan sarana investasi pendapatan daerah yang sangat baik. Ia mencontohkan Kota Jogja yang hanya menarik pajak 15 persen.

Ginda yang juga anggota pansus perda itu mengatakan akibat dari pajak yang terlalu besar beberapa penyelenggara event mencoba menghindari pajak. Hal itu dilakukan dengan melaporkan jumlah penonton yang tidak sesuai kondisi riil.

Advertisement

“Event kampus biasanya bilang ke media kalau tiket sold out namun setelah dicek pajaknya hanya kecil bahkan mengaku rugi. Hal ini akan kami sosialisasikan karena penanggung pajak adalah penonton. Kalau event di Jakarta pasti tertulis harga tiket belum atau sudah termasuk pajak,” ujarnya.

Ia menambahkan pada event yang digelar gratis, beban pajak dibebankan pada penyelenggara event. Sementara itu, General Manager Sunan Hotel, Retno Wulandari, menyambut baik penurunan pajak pergelaran itu.

Sunan Hotel yang sering kali mengadakan kegiatan entertainment menilai pajak ini menjadi rasional. “Ini angin segar dalam dunia hiburan semoga dengan ini kreativitas kami semakin meningkat. Pajak 25 persen itu cukup besar dan terasa bagi penyelenggara event. Kami telah menyampaikan kepada anggota DPRD dan direspons dengan baik,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif