SOLOPOS.COM - Ilustrasi PJU (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Tunggakan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkot Solo ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) untuk 2007-2010 hingga kini belum terselesaikan. Total besaran tunggakan tersebut mencapai Rp12.987.372.220 miliar.

Berdasarkan nota jawaban Wali Kota atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Perubahan APBD 2013 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (26/8/2013), masih adanya tunggakan lantaran belum ada kesepakatan antara PLN dan Pemkot.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto, mengakui belum ada kesepakatan antara Pemkot dengan PT PLN.

“Memang belum ada kesepakatan dan itu belum ditagihkan ke pemkot. Kesepakatan ini terhadap tarif dan materinya,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Senin.
Budi menilai PT PLN belum menagihkan ke Pemkot lantaran belum meyakini terhadap besaran tunggakan yang harus dibayarkan pemkot. “Selama belum ditagihkan, ya ini tidak menjadi beban pemkot,” tambahnya.
Soal komunikasi dengan PT PLN, Budi menegaskan hal itu sudah dilakukan.

Pemkot, lanjutnya, sudah meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Kami sudah minta pendampingan dari BPKP. Kami juga sudah ada usulan tetapi belum ada respons dari PT PLN. Untuk usulannya seperti apa, saya tidak bisa menjelaskan itu di sini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menyesalkan belum kelarnya pembayaran tunggakan PJU tersebut. Dijelaskannya, sudah ada audit dari BPKP terkait tunggakan tersebut. “Kami sudah gelar rapim [rapat pimpinan] untuk membahas itu berdasar audit BPKP. Namun, sampai saat ini belum selesai. Ini jelas memalukan,” jelasnya.

Supriyanto menuturkan audit BPKP sudah menjadi komitmen antara Pemkot dengan PT PLN terkait besaran tunggakan PJU. Namun, pemkot sendiri tidak menyepakati hasil audit BPKP tersebut.

Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, menerangkan belum adanya kesepakatan tersebut lantaran ada titik PJU di luar wilayah Solo yang masuk tagihan pemkot. Sementara pasokan listrik PJU tersebut berasal dari Solo.

Selain itu, masuknya tagihan PJU luar Solo diketahui juga sudah disetujui oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang menjabat selama terjadinya tunggakan.
“Saat hasil audit BPKP dicek oleh Komisi I ternyata banyak titik PJU di luar Solo. Ini yang kemudian jadi persoalan. Perhitungan juga sulit karena banyak titik yang saat itu belum dimeterisasi. Untuk perhitungan sulit karena kejadian sudah lama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya