SOLOPOS.COM - ILUSTRASI. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Komisi I DPRD Sukoharjo mendesak eksekutif segera menata perizinan reklame di Kota Makmur. Sebab selama ini penarikan pajak reklame dinilai tak jelas sehingga rawan penyelewengan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Selama ini orang yang memasang reklame di Sukoharjo membayar dulu baru nanti izinnya bisa menyusul. Sehingga dari 1.350 titik reklame di Sukoharjo, baru seratus sekian yang berizin. Artinya reklame yang tidak berizin atau ilegal ada 1.000 titik lebih,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto seusai rapat dengar pendapat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT), Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) ketika ditemui di Gedung Dewan, Rabu (14/3/2012).

Menurutnya sistem semacam ini harus segera dibenahi. “Menurut keterangan yang kami dapat, pajak reklame ilegal yang dipasang itu juga ditarik dan masuk PAD. Tetapi kan jangan-jangan ada yang mengartikan bahwa hanya yang berizin saja pajak yang masuk PAD,” tegas dia.

Terkait dengan persoalan ini Komisi I mendesak ada kejelasan regulasi sistem perizinan rekalame tersebut. Dengan demikian perolehan penarikan pajak rekalame bisa optimal. Selain itu Suryanto berharap ada pemilahan reklame yang berizin dan yang tidak berizin atau ilegal.

Sementara itu salah satu anggota Komisi I, Agus Sumantri mengatakan eksekutif harus segera membuat peraturan bupati (Perbut). Dengan demikian diharapkan akan memudahkan pengelolaan iklan di Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya