Soloraya
Rabu, 14 Maret 2012 - 16:42 WIB

PAJAK REKLAME di Sukoharjo Dinilai Rawan Penyelewengan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Komisi I DPRD Sukoharjo mendesak eksekutif segera menata perizinan reklame di Kota Makmur. Sebab selama ini penarikan pajak reklame dinilai tak jelas sehingga rawan penyelewengan.

Advertisement

“Selama ini orang yang memasang reklame di Sukoharjo membayar dulu baru nanti izinnya bisa menyusul. Sehingga dari 1.350 titik reklame di Sukoharjo, baru seratus sekian yang berizin. Artinya reklame yang tidak berizin atau ilegal ada 1.000 titik lebih,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto seusai rapat dengar pendapat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT), Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) ketika ditemui di Gedung Dewan, Rabu (14/3/2012).

Menurutnya sistem semacam ini harus segera dibenahi. “Menurut keterangan yang kami dapat, pajak reklame ilegal yang dipasang itu juga ditarik dan masuk PAD. Tetapi kan jangan-jangan ada yang mengartikan bahwa hanya yang berizin saja pajak yang masuk PAD,” tegas dia.

Terkait dengan persoalan ini Komisi I mendesak ada kejelasan regulasi sistem perizinan rekalame tersebut. Dengan demikian perolehan penarikan pajak rekalame bisa optimal. Selain itu Suryanto berharap ada pemilahan reklame yang berizin dan yang tidak berizin atau ilegal.

Advertisement

Sementara itu salah satu anggota Komisi I, Agus Sumantri mengatakan eksekutif harus segera membuat peraturan bupati (Perbut). Dengan demikian diharapkan akan memudahkan pengelolaan iklan di Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif