Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Kadus II Mendak, Kecamatan Delanggu, Sambada, kepada Solopos.com mengatakan SPPT sudah dikirimkan ke balaidesa Kamis (28/2/2013) lalu. Saat dikirimkan, kata dia, SPPT masih berupa lembaran besar sehingga perangkat desa harus menyobek kertas SPPT sesuai alur yang sudah ada. “Ada 922 orang yang mendapat SPPT. Ini masih kami kelompokkan. Soalnya ada warga yang memiliki dua SPPT. Secepatnya akan kami bagikan kepada warga,” kata dia.
Ia melanjutkan, total PBB yang terkumpul apabila semua warga taat pajak, jumlahnya mencapai Rp27.739.364. Namun, ia mengakui, beberapa warga kurang antusias melunasi PBB mereka. “Pembayaran bisa langsung ke Bank Jateng. Bisa juga dititipkan melalui kadus seperti saya. Sama saja,” ujarnya.
Kadus I Mendak, Sumardi, 44, menambahkan, beberapa warga yang enggan membayar pajak beralasan padi di sawah mereka tidak memberikan hasil. Namun, pihaknya memberi pengertian kepada warga, pajak itu bukan untuk hasil bumi melainkan untuk tanah yang mereka miliki.
“Setelah memberikan SPPT, kami tanyakan waktu kesanggupan warga untuk membayar. Kalau belum bisa, lain waktu kami ke tempat warga itu lagi. Begitu berulang-ulang. Intinya, kami coba sadarkan warga untuk lunasi PBB,” pungkasnya.