Soloraya
Kamis, 7 Maret 2013 - 04:34 WIB

PAJAK: SPPT Diterbitkan, Kadus Sibuk Ingatkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (waspada.co.id)

Ilustrasi (waspada.co.id)

KLATEN – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Klaten tahun 2013 mulai didistribusikan ke masing-masing desa. Pemerintah desa segera menyampaikan SPPT tersebut kepada warga agar mereka dapat melunasi pembayara pajak sebelum 30 September 2013.
Advertisement

Kadus II Mendak, Kecamatan Delanggu, Sambada, kepada Solopos.com mengatakan SPPT sudah dikirimkan ke balaidesa Kamis (28/2/2013) lalu. Saat dikirimkan, kata dia, SPPT masih berupa lembaran besar sehingga perangkat desa harus menyobek kertas SPPT sesuai alur yang sudah ada. “Ada 922 orang yang mendapat SPPT. Ini masih kami kelompokkan. Soalnya ada warga yang memiliki dua SPPT. Secepatnya akan kami bagikan kepada warga,” kata dia.

Ia melanjutkan, total PBB yang terkumpul apabila semua warga taat pajak, jumlahnya mencapai Rp27.739.364. Namun, ia mengakui, beberapa warga kurang antusias melunasi PBB mereka. “Pembayaran bisa langsung ke Bank Jateng. Bisa juga dititipkan melalui kadus seperti saya. Sama saja,” ujarnya.

Kadus I Mendak, Sumardi, 44, menambahkan, beberapa warga yang enggan membayar pajak beralasan padi di sawah mereka tidak memberikan hasil. Namun, pihaknya memberi pengertian kepada warga, pajak itu bukan untuk hasil bumi melainkan untuk tanah yang mereka miliki.

Advertisement

“Setelah memberikan SPPT, kami tanyakan waktu kesanggupan warga untuk membayar. Kalau belum bisa, lain waktu kami ke tempat warga itu lagi. Begitu berulang-ulang. Intinya, kami coba sadarkan warga untuk lunasi PBB,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pelunasan PBB SPPT PBB
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif