SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian mobil Pajero Sport milik warga Mojosongo, Boyolali, AF (depan) ditangkap aparat Polres Boyolali, Kamis (28/9/2023). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga Perum Griya Mirai Pratama Nomor A6, Tegal Arum, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, hilang dicuri pada Rabu (27/9/2023) dini hari.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mojosongo, tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, dan Unit Reskrim Polsek Cepogo berhasil menangkap pencuri mobil berpelat nomor H 1355 WP itu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Silalahi, mengungkapkan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui berinisial AF Alias JM, 26, dan melakukan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok pagar rumah korban.

“Pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan warga yang menjadi korban, yaitu Saudara Slamet Wiyono bahwa mobil pajero miliknya telah dicuri pada Rabu, 27 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB,” terang Petrus melalui keterangan pers tertulis, Kamis (28/9/2023).

Kejadian mobil Pajero dicuri di Mojosongo, Boyolali, itu bermula pada Selasa (26/9/2023) pukul 19.00 WIB. Korban pulang bepergian dengan mengendarai mobil Pajero Sport. Kemudian saat pulang, mobil tersebut diparkir di garasi rumah dan dikunci lalu korban masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 00:30 WIB, saat korban tidur, salah satu tetangga korban membangunkannya dan menanyakan keberadaan mobil Pajero Sport milik korban. Korban sempat mencari kunci mobilnya akan tetapi tidak ketemu.

Warga Mojosongo, Boyolali, itu juga mendapati mobil Pajero Sport miliknya telah hilang dicuri dari garasi. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp240 juta,” terang Petrus.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan lalu melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (28/7/2023) berhasil menangkap pelaku curanmor, AF. Barang bukti mobil Pajero Sport milik korban juga diamankan di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Untuk saat ini, tersangka diperiksa secara intensif oleh penyidik dan barang bukti hasil curian sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” kata Petrus.

Kapolres Petrus mengungkapkan terus meningkatkan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Boyolali. Khususnya untuk menekan angka kriminalitas. “Tentu peran partisipasi masyarakat kami harapkan demi terwujudnya masyarakat yang aman, nyaman, dan tenteram,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya