Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo menggelar operasi gabungan menyasar sepeda motor berknalpot brong bersama Tim Sparta Sabhara, jajaran TNI, Dinas Perhubungan, dan akedemisi UNS di Mako Satlantas Polresta Solo, Sabtu (25/7/2020) malam.
Hasilnya, 22 knalpot brong berbagai merek disita kepolisian. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (26/7/2020), mengatakan dalam razia malam itu kepolisian sudah menggunakan alat pengukur tingkat kekerasan suara.
Terungkap! Ini Identitas Mayat Tinggal Kerangka di Puhpelem Wonogiri
Alat Sound Level Meter (SLM) itu telah dikaji dalam beberapa pekan terakhir. Tak hanya sepeda motor bebek, motor dengan kapasitas 250 cc tak luput dari pengamatan petugas.
Alat Sound Level Meter (SLM) itu telah dikaji dalam beberapa pekan terakhir. Tak hanya sepeda motor bebek, motor dengan kapasitas 250 cc tak luput dari pengamatan petugas.
Ia menjelaskan dalam razia sepeda motor berknalpot brong itu, petugas Satlantas Solo memberhentikan sepeda motor di Jl Slamet Riyadi. Pengendara diminta menuju ke Mako Satlantas untuk mengecek desibel suara knalpot yang terpasang.
Update Covid-19 Klaten: 7 Pasien Sembuh, Malah Tambah 7 Pasien Baru & 1 Meninggal
Apabila desibel suara itu melebihi ambang batas, sepeda motor itu langsung ditilang. Pemilik sepeda motor wajib mengganti dengan knalpot standar untuk mengambil sepeda motor yang disita itu.
Kematian Akibat Covid-19 Boyolali Tambah 2, Total Jadi 6 Orang
Sepeda motor berknalpot brong yang melebihi ambang baku mutu kebisingan langsung ditahan di Satlantas Polresta Solo. Pengendara wajib membawa knalpot asli saat pengambilan motor tersebut.
"Ada masukan dari masyarakat soal standarisasi desibel suara yang boleh dan tidak. SLM dapat juga menjadi dasar kami dalam bertugas, meskipun ada yang mengklaim knalpot brong yang digunakan juga buatan pabrik dan bersertifikat. Ada 39 pelanggaran yang kami tindaklanjuti, 22 di antaranya penggunaan knalpot brong," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Tergeletak Berjam-Jam Dikira Tidur di Masjid Nglangon Sragen, Kakek-Kakek Ini Ternyata Pingsan
Sementara itu, akademisi Fakultas MIPA UNS Solo, Candra Purnawan, menyebut operasi knalpot brong itu sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 56/2019 tentang kebisingan.
Ia menjelaskan pengukuran alat itu yakni kendaraan di bawah 85 cc baku mutu kebisingan maksimal 77 desibel. Lalu, kendaraan 86-175 cc maksimal 80 desibel. Sedangkan di atas 175 cc maksimal baku mutu yakni 83 desibel.