SOLOPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Solo yang masuk bursa Sekda Solo, Purwanti, Tulus Widayat, Arif Darmawan, Budi Murtono, Aryo Widyandoko (atas dari kiri ke kanan), serta Heri Mul, Kinkin Sultanul Hakim, Kentis Ratnawati, Suwarta, Nur Basuki (bawah dari kiri ke kanan). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemkot Solo memakai aturan baru untuk seleksi Sekda Kota Solo tahun ini. Aturan baru itu membuat jumlah aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkot Solo yang masuk bursa Sekda bertambah menjadi 10 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan Pemkot Solo menggunakan ketentuan baru dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tadinya diatur 56 tahun, namun kini bisa maksimal usia 58 tahun. Kemungkinan ada penambahan jumlah yang bisa memenuhi syarat mengikuti seleksi dari jumlah awal yang 56 tahun,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (27/6/2023).

Sebelumnya, ada tujuh orang ASN lingkungan Pemkot Solo sesuai kriteria atau masuk bursa Sekda Solo, antara lain  berusia 56 tahun pada Desember 2023 dan telah memiliki pengalaman eselon II, yakni kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, maupun asisten pada Sekretariat Daerah Solo.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan tujuh ASN Kota Solo yang masuk kriteria, adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono.

Berikutnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki, dan Staf Ahli Wali Kota Solo Heri Mul.

Tiga nama tambahan sesuai syarat administrasi, dengan aturan maksimal 58 tahun, menurut Dwi, adalah Asisten Administrasi Umum Setda Solo Kentis Ratnawati, Staf Ahli Wali Kota Solo Suwarta, dan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim.

Menurut dia, tahapan terkini proses persiapan pengisian/perencanaan penggantian Sekda Solo, Ahyani, sampai pada permohonan personel panitia seleksi. Panitia seleksi nantinya terdiri dari Ahyani, Pemerintah Provinsi Jateng, akademisi, Pemkot Solo, dan tokoh masyarakat.

 

“Prinsipnya menyiapkan ketentuan untuk proses seleksi empat bulan sebelum terhitung tanggal jabatan Sekda Solo kosong. Saya melaporkan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka per Desember 2023 kosong,” jelas dia.

Menurut dia, Pemkot Solo rencananya melakukan seleksi pada Agustus 2023 atau setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemkot Solo mulai menyiapkan panitia seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya