Soloraya
Kamis, 2 Juli 2020 - 20:30 WIB

Pakai Kertas HVS, Cetak Dokumen Kependudukan di Wonogiri Bisa Dilakukan Mandiri

Rudi Hartono  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melayani warga yang ingin melegalisasi dokumen kependudukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Kamis (2/7/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Soloos.com, WONOGIRI — Mulai 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan, kecuali KTP dan KIA, bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Terobosan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengefisienkan anggaran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Wonogiri, Sungkono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (2/7/2020), menjelaskan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Advertisement

Alhamdulillah, Produk Keuangan Syariah Makin Diminati

Realisasi di Wonogiri sudah mulai 1 Juli 2020. Pencetakan dokumen bisa dilakukan pemohon secara mandiri, pemerintah desa (pemdes)/pemerintah kelurahan, dan pemerintah kecamatan.

Advertisement

Realisasi di Wonogiri sudah mulai 1 Juli 2020. Pencetakan dokumen bisa dilakukan pemohon secara mandiri, pemerintah desa (pemdes)/pemerintah kelurahan, dan pemerintah kecamatan.

“Jadi sekarang lebih praktis. Mengurus KK [kartu keluarga] misalnya, bisa online dan dokumennya bisa di-print [cetak] di kecamatan,” kata Sungkono.

Dia melanjutkan semua dokumen kependudukan bisa dicetak menggunakan kertas HVS, kecuali KTP dan KIA. Dokumen itu beberapa di antaranya KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Terkait proses pengurusannya tidak berubah, yakni bisa dalam jaringan (daring) atau online secara mandiri maupun melalui desa.

Advertisement

Bagi pemohon yang mengurus mandiri, setelah semua persyaratan terpenuhi dokumen yang siap cetak akan dikirimkan kepada pemohon melalui email. Selanjutnya pemohon bisa mencetaknya menggunakan printer di rumah atau di tempat lain.

Diisukan Geser Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Ahok: Tidak Tahu!

Sementara, bagi warga yang mengurus melalui desa/kelurahan, dokumen yang siap dicetak akan dikirim kepada pihak desa. Selanjutnya pihak desa akan mencetaknya. Demikian halnya pengurusan adminduk di tingkat kecamatan.

Advertisement

“Tanda tangan di dokumen kertas HVS yang tercetak wujudnya barcode [kumpulan data optik]. Kalau dipindai data kependudukan orang bersangkutan akan muncul. Tidak bisa dipalsu, jadi barcode itu yang menunjukkan keasliannya. Dokumen kependudukan yang ber-TTE [tanda tangan elektronik] tidak perlu lagi dilegalisasi. Soal ini juga sudah diatur dalam Permendagri No. 104/2019,” imbuh Sungkono.

Warga Kecamatan Wonogiri, Sukarno, mengaku puas dengan layanan yang diberikan Dispendukcapil. Dia sebelumnya tidak mengetahui bahwa Kantor Disdukcapil untuk sementara belum melayani secara tatap muka.

Kendati demikian, pegawai tidak begitu saja memintanya pulang. Bahkan, pegawai menjelaskan apa saja syarat yang harus dia penuhi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif