Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar merazia kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo, rotator, dan sirine pada Jumat (18/2/2022). Dalam razia yang dipusatkan di kawasan Terminal Jungke, Kecamatan Karanganyar itu terjaring 10 kendaraan.
Petugas memberikan teguran dan peringatan kepada pengemudi 10 kendaraan yang terjaring razia itu agar melepas strobo, rotator, dan sirine. Perlengkapa itu tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko, mewakili Kapolres AKBP Danang Kuswoyo dan Kasatlantas AKP Sarwoko mengatakan bahwa penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirine pada kendaraan pribadi dilarang.
Baca Juga: 1.110 Anggota Polres Sragen Jalani Pemeriksaan Kesehatan
“Dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan penggunaan lampu strobo dan sirine hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan kepolisian. Sementara lampu isyarat merah dan sirine di gunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Sedangkan lampu warna kuning digunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol, sarana dan prasarana derek, dan angkutan barang khusus.
“Dalam kegiatan yang melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan ini diharapkan masyarakat bisa mengerti tentang aturan penggunaan serta fungsi warna rotator dan sirine. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi pihak yang sembarang memasang lampu strobo untuk kendaraan pribadi,” imbuhnya.