SOLOPOS.COM - Prof Adi Sulistyono, Guru Besar UNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pakar Hukum Ekonomi UNS Solo, Adi Sulistiyono, menyebut upaya judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) menandakan logika hukum sedang sakit.

Upaya ini dilakukan Yasin Jamaluddin yang merupakan pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Kasus tersebut sedang ditangani oleh kejaksaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Padahal Kejaksaan mendapat kepercayaan yang paling tinggi di masyarakat, judicial review itu menandakan logika hukumnya sedang sakit,” kata dia kepada Solopos.com melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Di sisi lain, menurut dia, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih rendah menyebabkan investor asing takut untuk berinvestasi di Indonesia.

“Ini akan berakibat pertumbuhan ekonomi terganggu serta menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

IPK merosot 4 poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada 2022. Selain itu, rangking Indonesia juga turun 14 tingkat, dari 96 menjadi 110.

Di tingkat negara-negara di Asia Tenggara, skor CPI Indonesia tertinggal jauh dari Singapura yang mendapatkan skor 83 poin, Malaysia dengan 47 poin, Timor Leste dengan 42 poin, Vietnam dengan 42 poin, dan Thailand dengan 36 poin.

Menurut dia, Kejaksaan mengambil peran penting karena telah terbukti mampu melakukan penanganan korupsi. Kejaksaan berhasil mampu uang negara cukup efektif dibandingkan kepolisian dan KPK.

“Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara lebih dari Rp425 triliun,” lanjut dia.

Lebih jauh, berdasarkan hal itu Kejaksaan harus diberi posisi yang independen dan jauh dari pengaruh kekuasaan. “Dan harus dimasukkan secara eksplisit dalam UUD 1945,” kata dia.

Hasil survei Indikator Politik pada April 2023 menunjukan kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6%.

“Kejaksaan berpotensi besar mengganti peran KPK yang semakin lama tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat,” lanjut dia.

Bahkan dia menyebut bila kinerja Kejaksaan terus konsisten dalam menangani kasus korupsi, KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara ad hoc.

“Berdasarkan sejarahnya, komisi itu dibentuk ketika Kejaksaan dan Kepolisian dinilai tidak mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” lanjut dia.

Adi juga menyebut kewibawaan dan ketegasan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi besar telah menyebabkan efek kejut jera.

“Tentu efek itu dirasa bagi Koruptor Kakap dan orang orang yang berpotensi merugikan ekonomi negara,” kata dia.

Maka, menurutnya usaha untuk uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik Tipikor, merupakan langkah hukum yang mengingkari amanah konstitusi.

“Dan merupakan usaha-usaha untuk menghancurkan ekonomi Indonesia serta menyengsarakan rakyat Indonesia,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya