Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:21 WIB

Palsukan Merek dan Produksi Jamu Haid Milik Adik, Kakak di Sukoharjo Dibekuk Polisi

Indah Septiyaning Wardani  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemalsu merek dan produksi jamu bodong, Ardyanto Dwi Raharjo, diinterogasi Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (13/8/2021). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO— Gara-gara memalsukan merek dan memproduksi jamu bodong, Ardyanto Dwi Raharjo, 46, warga RT 002 RW007 Desa/Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dibekuk polisi

Apesnya pelaku dilaporkan oleh adiknya selaku pemilik resmi dari jamu merek Kates Simoelliki. Pelaku memproduksi jamu pelancar haid dan memalsukan merek tersebut.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku dijerat dengan tindak pidana pelanggaran memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi, serta menggunakan merek tanpa hak. “Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid,” terang Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Tak Diminati, Sekolah di Bawah Yayasan PGRI Sragen Berguguran

Kapolres mengatakan pelaku telah memproduksi dan memalsukan merek jamu milik adiknya sejak setahun lalu. Akibat perbuatan pelaku, usaha milik sang adik bernama UD Kates Simoelliki mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Advertisement

Kapolres pun berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengkonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Sebab belum tentu jamu tersebut memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu  justru tidak memiliki khasiat sama sekali.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Masyarakat Boyolali Kelukan Tempat Karaoke Buka saat PPKM

Advertisement

 

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 barang bukti mulai dari bahan baku jamu, alat produksi jamu, kemasan, hingga produk jamu yang sudah jadi dan menggunakan merek UD Kates Simoelliki.

Pelaku Ardyanto mengaku memproduksi jamu pelancar haid dengan alasan merupakan warisan dari almarhum ayahnya. Pelaku juga memalsukan merek UD Kates Simoelliki di mana merek tersebut merupakan milik adiknya. Pelaku mengaku tidak meminta izin kepada adiknya selaku pemilik merek sehingga kini terjerat masalah hukum.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif