Soloraya
Rabu, 7 Maret 2012 - 10:52 WIB

PAMONG DESA Pertanyakan Pencairan Tambahan Penghasilan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok SOLOPOS)

ilustrasi. (dok SOLOPOS)

SRAGEN–Sejumlah kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Sragen mempertanyakan pencairan tambahan penghasilan ke Pemkab setempat. Pemkab mengalokasikan dana Rp23,3 miliar untuk Kades dan perangkat desa.

Advertisement

Mereka memberi batas waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk memberi kejelasan mekanisme pencairan tambahan penghasilan itu hingga Sabtu (10/3/2012) mendatang.

Ketua Presidium Persatuan Kades dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen, Danang Wijayang mengungkapkan berdasarkan pengalaman pencairan tambahan penghasilan 2011, semua Kades dan perangkat desa membuat surat pertanggungjawaban (SPj) terlebih dulu sebelum menerima penghasilan itu.

Menurut dia, penghasilan pamong desa itu mestinya diterima setiap bulan, tetapi hingga Maret ini Kades dan perangkat desa belum menerima penghasilan tersebut.

Advertisement

“Saya pernah menanyakan hal itu ke Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda). Alasannya masih menunggu hasil evaluasi APBD 2012 oleh Gubernur. Mestinya Pemkab harus pro aktif menanyakan hasil evaluasi itu. Kami memberi batas waktu sampai Sabtu  besok tentang kejelasan mekanisme pencairan penghasilan itu dan nilai penghasilannya berapa,” tegas Danang saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/3/2012).

Bila sampai akhir pekan ini belum ada kejelasan, Danang bakal melakukan dialog dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Dia akan mengerahkan massa untuk berdialog bersama karena pemberian tambahan penghasilan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2011.

Berdasarkan Perda itu, nilai penghasilan Kades dan perangkat desa minimal sama dengan UMK. Bila mengacu pada tambahan penghasilan 2011, Kades menerima Rp900.000/bulan, Sekretaris Desa mendapat Rp850.000/bulan, Bayan terima Rp810.000, Kaur memperoleh Rp785.000/bulan dan petugas pelaksana lapangan mendapat Rp760.000/bulan.

Advertisement

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Pemkab Sragen, Budhiyanto, saat dijumpai wartawan, mengaku baru mengusulkan usulan rincian tambahan penghasilan Kades dan perangkat desa ke Bupati Sragen. Dia menyatakan tak berani membeberkan rincian nominal penghasilan itu sebelum ada keputusan Bupati.

“Yang jelas nilai tambahan penghasilan itu naik senilai Rp3 miliar lebih karena UMK Sragen juga naik menjadi Rp810.000/bulan. Tahun lalu realisasi dana untuk tambahan penghasilan Kades dan perangkat desa senilai Rp20,1 miliar. Kini anggaran yang disetujui di APBD 2012 meningkat menjadi Rp23,34 miliar. Pencairan dana itu masih menunggu keputusan Bupati dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen,” pungkas Budhiyanto.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif