Soloraya
Rabu, 27 Juli 2022 - 16:06 WIB

Panik Enggak Ya! Anak di Bawah Umur di Klaten Ini Kena Tilang Polisi

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengangkut sepeda motor berknalpot brong yang terjaring operasi di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Selasa (26/7/2022) sore. (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menyita 27 sepeda motor berknalpot brong saat menggelar operasi di wilayah Kecamatan Manisrenggo, Selasa (26/7/2022) sore. Selanjutnya, puluhan sepeda motor berknalpot brong itu disita aparat Polres Klaten.

Kapolsek Manisrenggo, AKP Fajar Damhudi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan operasi digelar untuk menghindari gesekan antarsuporter menyusul ada turnamen bola plastik di Borangan.

Advertisement

“Selama pertandingan tidak ada gesekan. Yang dikhawatirkan ketika konvoi itu. Kami mengajak ke masyarakat yang datang ke turnamen sepakbola silakan datang dengan tertib dan mengendarai sepeda motor sesuai kondisi standar. Mari sama-sama menjaga suasana kondusif agar daerahnya tetap aman,” kata dia.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, mengatakan operasi gabungan yang digelar pukul 17.30 WIB itu digelar di tiga lokasi. Masing-masing, di depan Mapolsek Manisrenggo, Tugu Tani Desa Borangan, dan Taman Kali Woro.

Operasi digelar menindaklanjuti keluhan warga terkait konvoi sepeda motor berknalpot brong. Selain sidang tilang, pemilik 27 sepeda motor itu diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar.

Advertisement

Baca Juga: Geber Motor Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

Pengendara puluhan sepeda motor itu ditilang sesuai UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Para pengendara yang ditilang pada operasi itu rata-rata berumur 17 tahun hingga 25 tahun. Ada juga yang berumur di bawah 17 tahun atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Advertisement

“Untuk yang di bawah umur juga dilaksanakan penindakan [tilang] karena tidak memiliki SIM. Selain itu ada pembinaan kepada orang tua mereka,” kata AKP Fadhlan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif