Soloraya
Selasa, 21 Juli 2020 - 17:05 WIB

Panitera Meninggal Kena Covid-19, Sidang Kasus Korupsi RSUD Sragen Ditunda

Muh Khodiq Duhri  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Sidang kasus korupsi RSUD Sragen ditunda lantaran salah satu panitera di PN Semarang meninggal akibat terjangkit Covid-19 akhir pekan lalu.

Meninggalnya panitera muda hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang itu membuat sejumlah perkara urung disidangkan. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016.

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, mengatakan sedianya sidang lanjutan kasus korupsi RSUD Sragen itu digelar Senin (20/7/2020). Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi mahkota atau ketiga terdakwa.

Kasus Covid-19 Solo Naik Terus, Rudy: Saya Sudah Judeg

Akan tetapi, sidang tersebut akhirnya ditunda. Ini karena semua hakim dan pegawai PN Semarang diwajibkan menjalani rapid test untuk mendeteksi penularan virus corona.

Advertisement

“Sidang ditunda. Sidang pemeriksaan saksi mahkota akan digelar Minggu depan,” ujar Agung Riyadi kepada Solopos.com, Selasa (21/7/2020).

1 Warga Positif Covid-19, Jalanan Desa Ketro Tanon Sragen Auto-Sepi, Penduduk Tak Berani Nongkrong

Sedianya dalam sidang lanjutan ini ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Sragen dihadirkan sebagai saksi. Ketiga terdakwa yang terjerat kasus ini adalah Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi.

Advertisement

Survei Capres Pilihan: Ganjar Pranowo Nomor 1

Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu. Ketiganya sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

Dalam pemeriksaan saksi mahkota itu diharapkan bisa terungkap aliran dana dari total kerugian negara yang dikorupsi senilai Rp2,016 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif