Soloraya
Jumat, 15 Mei 2020 - 21:18 WIB

Panitia Festival Musik FH Unisri Solo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp353 Juta

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo (lokanesia.com)

Solopos.com, SOLO -- Panitia Festival Musik Law Festival atau Lawfest Journey Volume III Unversitas Slamet Riyadi atau Unisri Solo dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan atau penggelapan.

Pelapor adalah seorang warga Kelurahan/Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kaleb Aditya Bimantara, 25. Uang diduga digelapkan mencapai Rp353.805.000.

Advertisement

Kaleb merupakan pemodal yang telah mendanai pentas seni dan musik Lawfest Journey Volume III Fakultas Hukum Unisri pada 29 Juni 2019 lalu. Dia mengeluarkan Rp353.805.000 untuk membayar fee lima artis dari Jakarta.

Uang itu juga digunakan untuk menanggung biaya transportasi darat dan udara, beserta akomodasi selama event berlangsung. Lima artis tersebut yakni Marion Jola, Kahitna, Kunto Aji, Peeweegaskins dan Navicula.

Advertisement

Uang itu juga digunakan untuk menanggung biaya transportasi darat dan udara, beserta akomodasi selama event berlangsung. Lima artis tersebut yakni Marion Jola, Kahitna, Kunto Aji, Peeweegaskins dan Navicula.

Karyawati Perusahaan Swasta di Masaran Sragen Gantung Diri, Depresi?

Dengan adanya modal dari Kaleb acara berhasil diselenggarakan dengan lancar. Kaleb melaporkan panitia acara di Unisri Solo itu atas kasus panggelapan karena sampai sekarang panitia belum membayar kewajiban mereka kepadanya.

Advertisement

Mediasi

Pelapor sudah melakukan mediasi atau pertemuan dengan beberapa perwakilan dari Unisri. Di antaranya dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Unisri Solo.

dr Tirta: Tarawih Tak Bisa di Masjid, Tapi Bandara Sesak, Indonesia Terserah!!!

Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Farid Hasbi, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab dan otoritas Fakultas Hukum Unisri. Pertemuan membahas kasus dugaan penggelapan yang oleh panitia acara di Unisri Solo itu kembali dilakukan pada Februari 2020.

Advertisement

Saat itu pertemuan yang difasilitasi Dekan Fakultas Hukum menghadirkan beberapa panitia Lawfest Journey Volume III. “Tapi dari pertemuan itu permasalahan tak bisa terselesaikan baik,” kata Farid, Jumat (15/5/2020).

Lantaran tidak kunjung ada titik temu atas permasalahan yang terjadi, Kaleb akhirnya melaporkan panitia Law Festival (Lawfest) Journey Volume III Fakultas Hukum Unisri ke polisi pada 13 Maret 2020.

Kepolisian sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang dari panitia yakni HD, SS, MWN, RMR, dan BGBP. Sedangkan RTP meminta penundaan klarifikasi.

Advertisement

1 Pasien Positif Corona Sukoharjo Diketahui Kerap ke Pasar Tradisional, Pedagang dan Pembeli Wajib Lakukan Ini

Permintaan penundaan klarifikasi disampaikan RTP melalui kuasa hukumnya. Penundaan tersebut hingga 2 Juni 2020. Selain pihak-pihak itu polisi akan mengundang pihak-pihak lain yang ikut dalam kepanitiaan.

Sementara itu, Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unisri Solo, YB Irphan, mengakui timnya sempat mendampingi proses pemeriksaan beberapa panitia Lawfest Journey Volume III Fakultas Hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana tersebut.

Dia siap mengumpulkan timnya untuk memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (16/5/2020). “Lebih tepatnya besok pukul 09.00 WIB saya kumpulkan mereka,” ujar dia, Jumat.

Round Up Data Situasi Covid-19 Kota Solo: Sepekan Nihil Kasus Positif Baru, ODP Tambah Jadi 553 Orang

Menurut Irphan lebih baik timnya yang memberikan keterangan kepada awak media ketimbang dirinya. Kapasitas dia bukan sebagai advokat YB Irphan melainkan sebagai Ketua BKBH Unisri.

“Pada waktu pemeriksaan itu yang mendampingi adalah tim saya sehingga lebih tepat besok pagi jam 09.00 WIB, tim saya kumpulkan. Bila diperlukan bisa mereka menjelaskan,” sambung dia.

Irphan mengaku mendampingi beberapa orang panitia Lawfest Journey Volume III. Tapi dia tidak mendampingi Ketua Lawfest Journey Volume III, RTP, yang menunjuk kuasa hukum sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif