Soloraya
Senin, 7 Oktober 2019 - 17:15 WIB

Panitia Pilkades Ceporan Klaten Digugat ke PTUN, Ada Apa?

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pilkades

Solopos.com, KLATEN — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ceporan, Gantiwarno, Klaten, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggugatnya adalah sejumlah calon kepala desa (cakades) yang dinyatakan tidak lolos administrasi.

Gugatan sudah dilayangkan pertengahan September lalu. Meski digugat panitia pilkades setempat tetap melanjutkan tahapan pilkades.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pilkades serentak tahap III tahun 2019 Klaten, Rabu (9/10/2019), digelar di 77 desa. Pilkades itu diikuti 210 cakades.

Di Desa Ceporan, saat pendaftaran cakades, 20 Agustus 2019-26 Agustus 2019 lalu ada delapan orang mendaftar. Tiga orang mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan.

Advertisement

Di Desa Ceporan, saat pendaftaran cakades, 20 Agustus 2019-26 Agustus 2019 lalu ada delapan orang mendaftar. Tiga orang mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Kapolres Klaten Dimutasi ke Jakarta, Ini Penggantinya

Mereka yakni Sutopo, Sarwono, dan Supriyadi. Sedangkan lima orang mendaftar melebihi batas waktu yang ditentukan sehingga dinyatakan tak lolos administrasi.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Mujab, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/10/2019), membenarkan adanya gugatan tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Ungkap Kondisi Terkini Irish Bella Usai Kehilangan Bayi Kembar

“Memang ada gugatan dari beberapa pendaftar di Ceporan [ke PTUN]. Tergugatnya panitia Pilkades. Kami juga mengawasi terus setiap tahapan di Ceporan,” jelas Mujab.

Advertisement

Menurut Mujab, para pendaftar itu dinyatakan tidak lolos administrasi karena mendaftar melebihi deadline. Mereka mendaftar setelah pukul 15.00 WIB di hari terakhir pendaftaran,” kata

Mujab mengatakan deadline sudah disepakati sesuai hasil musyawarah panitia Pilkades dan sudah disosialisasikan ke masyarakat. Mujab menegaskan adanya gugatan tersebut tidak mempengaruhi tahapan Pilkades Ceporan.

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mengatakan Pilkades Ceporan merupakan salah satu desa yang memperoleh pengamanan lebih ketat dari kepolisian. Pola pengamanan di Ceporan terdiri dari lima anggota Polri, dua prajurit TNI, dan dua anggota linmas.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif