SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri (Salat Id) tidak menggunakan jalan umum.

Bila dilaksanakan di jalan umum, penyelenggara harus mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto mengemukakan imbauan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaannya tidak sampai mengganggu akses lalu lintas masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami memang tidak bisa melarang, hanya bisa mengimbau agar panitia-panitia pelaksanaan Salat Id sebaiknya tidak menggunakan jalan umum atau jalan raya untuk menyelenggarakan Salat Id tersebut, terutama apabila jalan tersebut digunakan untuk akses lalu lintas pemudik. Kalau di jalan kampung saya kira masih bisa dimaklumi hal itu. Ini bentuknya imbauan, jadi tidak ada paksaan,” jelas Budi ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Selasa (7/9).

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solo, Sunarno. Sunarno mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan larangan penggunaan jalan untuk penyelenggaraan Salat Id. Namun, dia hanya mengingatkan, agar pelaksanaan ibadah tersebut sudah dikomunikasikan dengan pihak kepolisian setempat.

Dijelaskan Sunarno, hal itu kaitannya dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang mungkin berubah karena digunakan Salat Id. “Kami tidak ada larangan soal itu. Namun yang jelas jangan sampai mengganggu kepentingan umum. Kalau terpaksa menggunakan jalan raya panitia harus melengkapi dengan izin keramaian dari kepolisian setempat. Ini agar memudahkan dalam koordinasi dengan semua pihak,” papar Sunarno.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya