Soloraya
Selasa, 1 November 2011 - 17:16 WIB

Pansus Raperda PBB dan RTRW dibentuk

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sumanto (Dok.SOLOPOS)

Sumanto (Dok.SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)--Kalangan DPRD Karanganyar menilai ada dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang pembahasannya membutuhkan perhatian lebih dibandingkan lima Raperda lain yang diajukan oleh pemerintah.

Advertisement

Kedua Raperda itu yakni Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto, saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (1/11/2011), mengatakan Raperda PBB pembahasannya sangat pelik lantaran sebelumnya pengelolaan PBB dilakukan oleh KPP Pratama.

Sedangkan saat ini pengelolaannya langsung diserahkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas berupa Perda sebelum aturan itu benar-benar dilaksanakan.

Advertisement

“Harapannya dengan dikelolanya PBB oleh Pemkab, pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih meningkat,” ujar Sumanto.

Sedangkan Raperda RTRW, terang Sumanto, ada banyak materi yang akan dibahas. Salah satu poin yang disoroti yakni Kecamatan Gondangrejo yang bakal dijadikan zona setral peternakan babi.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR menilai, dua desa di Kecamatan Gondangrejo yang dijadikan kawasan peternakan babi itu merupakan hasil review terhadap RTRW selama ini.

Advertisement

Selanjutnya, kata dia, pembahasan tersebut akan dituangkan dalam rapat panitia khusus (Pansus) bersama anggota DPRD Karanganyar.

(fas)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif