SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukharjo (Espos)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo menerjunkan tim untuk memantau pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan di Kota Makmur.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Sukoharjo, Langgeng Wiyana menguraikan tim tersebut beranggotakan kurang lebih 10 orang yang terdiri atas lima orang pengawas, dua mediator, serta tiga kepala seksi di Disnakertrans. Pemantuan ini rutin di lakukan hampir tiap hari ke sejumlah perusahaan secara bergantian di awal tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sejauh ini, dari sekitar 350-an perusahaan di Sukoharjo belum ada yang mengajukan keberatan pembayaran UMK yang ditetapkan yakni Rp 790.500. Dalam pengawasan kami di berbagai perusahaan, tidak hanya meminta keterangan dari pihak pengusaha, namun juga kepada buruh dan karyawan lain yang kami temui,” terang Langgeng kepada Espos, Jumat (7/1).

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya