SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten–Meski hari pemungutan suara telah usai, pengusutan pelanggaran Pemilu di Klaten terus berlanjut. Sedikitnya lima dari belasan orang yang dilaporakn ke Panwas dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu bakal segera diserahkan ke kepolisian.

“Lima orang itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. Rencananya Kamis (23/9), perkara akan kami serahkan ke kepolisian,” ujar anggota Panwas Klaten Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Dedi Wibowo, Selasa (21/9).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lima orang yang akan menjalani penyidikan di kepolisian adalah dua pejabat BUMD yang terlibat kampanye salah satu pasangan calon. Mereka yaitu Wakil Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Ario Nugroho dan Direktur Bank Pasar Untung Sriyanto. Selain itu Panwas membawa ke kepolisian pelanggaran Pemilu oleh seorang guru PNS yang juga istri Kepala Desa Jurang Jero, Karanganom, Sri Titik H. Titik dilaporkan terlibat <I>black campaign<I>.Dua orang lainnya tertangkap membagikan uang menjelang pemilihan di Wonosari Trucuk, yakni Sriyono dan Joko.

“Pelanggaran Sri Titik Handayani ialah melakukan <I>black campaign<I> pada pasangan nomer urut dua, Agus-Sri Kertati. Saksi ada, bukti berupa surat kabar Joglo Pos juga ada,” lanjutnya.

Menurut Dedi, kelima orang yang terbelit pelanggaran itu telah diklarifikasi dan memenuhi unsur pelanggaran. Selain kelima orang itu, ada satu orang yang tertangkap membagikan uang di Kecamatan Jogonalan. Namun, pihaknya tengah
menelusuri lebih lanjut kasus itu. Pasalnya, baik yang menerima maupun yang memberi uang tersebut sama-sama mengelak disebut <I>money politics<I>.
“Mereka sepakat mengaku sebagai bentuk utang piutang. Tapi, kami tak percaya begitu saja. Masak memberi uang menjelang pemungutan suara,” terangnya.

Ketua Panwas Klaten, Suharno, menambahkan pengusutan pelanggaran Pemilu kerap terbentur tak adanya bukti dan saksi. Akibatnya, banyak laporan yang datang ke Panwas, namun banyak pula yang hanya sebatas laporan. “Sebenanya, banyak sekali kabar yang beredar bahwa si A menerima uang. Namun, siapa yang mau mengaku kalau uang itu pemberian dari si B. Nah, hal-hal seperti ini yang menyulitkan pembuktian pelanggaran Pemilu,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya