Soloraya
Senin, 6 Desember 2021 - 21:08 WIB

Para Kades dan Perdes Sragen Berkumpul Kaji Perbup, Ini Hasilnya

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FKKD Sragen Sutrisno (kiri) dan Ketua Praja Sragen (tengah) bersama pengurus FKKD dan Praja lainnya duduk di kursi depan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Korpri, Sragen, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Praja Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 100 orang kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) di Sragen menggelar rapat koordinasi mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset, Senin (6/12/2021).

Mereka yang tergabung Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen dan Praja Sragen itu segera merumuskan hasil kajian tersebut secara tertulis dan disampaikan ke Bupati Sragen.

Advertisement

Rapat koordinasi di Gedung Korpri Sragen tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai dari pukul 10.30 WIB. Pimpinan FKKD dan Praja Sragen hadir semua dalam forum tersebut. Ada Ketua FKKD Sragen, Sutrisno dan wakilnya, Siswanto. Begitu pula Ketua Praja Sragen, Sumanto dan Sekretarisnya, Sukarjo.

Baca Juga: Protes Tanah Bengkok Harus Dilelang, Perangkat Desa Tanon Sragen Demo

Sutrisno menyampaikan hasil kajian dengan Praja tadi siang belum bisa menentukan apa langkah yang akan mereka tempuh selanjutnya. “Yang jelas sepakat nanti ada tim yang akan merumuskan hasil kajian secara tertulis. Tim kajian tersebut dikoordinasi Kades Jetak, Pak Siswanto. Hasil kajian akan dilaporkan kepada Bupati dan selanjutnya nanti akan menunggu jawaban Bupati,” jelas Sutrisno, saat dihubungi Solopos.com, Senin malam.

Advertisement

Ketua Praja Sragen, Sumanto, menerangkan hasilan kajian FKKD dan Praja secara garis besar menghasilkan kesepakatan tanah bengkok melekat pada jabatan kades dan perdes. Dia menilai forum rapat koordinasi itu menjadi momentum bersejarah karena ada persamaan pandangan antara FKKD dan Praja dalam menyikapi Perbup No. 76/2017 serta regulasi di atasnya.

Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Seruduk Gran Max Hingga Terguling di Sragen

“Hasil kajian nanti rencana memang akan disampaikan ke Bupati dengan tujuan supaya Bupati bisa mengubah perbupnya karena dinilai berbeda dengan aturan di atasnya. Kapan penyampaian ke Bupati masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dalam waktu dekat. Nanti disusun secara detail hasil kajian itu yang intinya bengkok itu melekat pada kades dan perdes berdasar UU dan PP,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif