SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Bentrokan terjadi di Tanon melibatkan para pendekar perguruan silat.

Solopos.com, SRAGEN — Bentrokan terjadi antara dua kelompok pendekar yang masih dalam satu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Dusun Tegalsari, Desa Ketro, Tanon, Sragen, Jumat (24/3/2017) petang. Dua orang terluka akibat pertikaian itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hingga Sabtu (25/3/2017) siang, kasus itu masih ditangani Polsek Tanon bekerja sama dengan Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Bentrokan itu bermula ketika Widiyanto, 30, warga Dusun Tegalsari, Desa Ketro, Tanon, bersama dua rekannya duduk di pinggir Waduk Ketro sekitar pukul 17.00 WIB.

Lalu muncul MZ, 16, warga Dusun/Desa Gabugan bersama dua temannya. MZ tiba-tiba memelototi Widiyanto sehingga membuat keduanya terlibat adu mulut. MZ yang masih berstatus pelajar itu menghajar Widianto hingga terluka pada kepala, dagu, dan dahi.

Tak lama kemudian, kakak ipar MZ, Nurseta Satria Putra, datang ke lokasi bersama teman-temannya untuk melerai pertengkaran antara MZ dan Widiyanto. Namun lima pemuda dari Dusun Tegalsari mengadang Nurseta saat ia hendak pulang.

Mereka menghajar Nurseta hingga dia mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri. “Karena ada temannya yang dipukul, warga sekitar keluar rumah. Mereka lalu membalas dengan main keroyok,” terang Kepala Desa Ketro Wiratno kepada  di Ketro, Sabtu.

Ketua PSHT Ranting Tanon, Jeki Kusyanto, mengaku sudah mendapat laporan terkait adanya bentrok sesama anggota perguruan silat tersebut. “Kalau saya yakin permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Apalagi mereka sama-sama anggota PSHT. Saya berharap masalah ini tidak berlanjut ke proses hukum,” kata Jeki saat dihubungi melalui telepon.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supadi. Dia mengatakan polisi sudah menangkap MZ sebagai tersangka penganiayaan terhadap Widiyanto. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Karena [MZ] masih anak-anak, kemungkinan kami menempuh diversi untuk memproses kasus ini,” terang AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso.

Polisi juga sudah menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Nurseta. Mereka adalah Sumarwan, 36, Amirudin, 27, dan Oki Wawan Saputro, 26. Sementara dua warga lain yakni Imam, 22, dan Hasan, 28, ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya