SOLOPOS.COM - Ilustrasi parcel Lebaran (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi, parcel Lebaran (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO-Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo melarang pejabat dan karyawan di lingkungan Disdikpora, menerima/memberikan parcel dan sejenisnya, dari pihak manapun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan selain pejabat dan karyawan Disdikpora, semua kepala sekolah negeri dan swasta, pengawas, bahkan guru sekolah dilarang menerima/memberikan parcel, uang atau bingkisan lainnya yang mengarah kepada gratifikasi. “Baik parcel besar atau kecil, tidak usah diterima,” ungkapnya saat menghubungi Solopos.com, Senin (6/8/2012).

Disdikpora, ungkapnya, telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 2 Agustus 2012. SE Nomor 003.1/3492/Set/2012 tersebut ditujukan kepada kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB, kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdikpora. Intinya, menindaklanjuti SE dari Sekretaris Daerah Kota Solo tentang larangan menerima/memberikan parcel dan sejenisnya, Disdikpora juga melarang pejabat dan karyawan di lingkungan Disdikpora menerima parcel/bingkisan dari rekanan ataupun sejawat.

“Kalaupun pekewuh, kebijakan itu harus diterapkan daripada dinilai menerima gratifikasi,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut, terangnya, bertujuan menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur pemerintahan.

Menanggapi hal itu, salah seorang pengawas Disdikpora SMA dari Disdikpora Solo, Soedjinto, mengungkapkan dalam kenyataannya kebijakan itu agak susah diterapkan. Pasalnya sebagai orang Jawa, seringkali pengawas seperti dirinya tidak bisa sepenuhnya meninggalkan tradisi orang Jawa. “Kalau mengunjungi orang yang lebih tua, ada tradisi membawa sesuatu untuk orang yang dikunjungi,” jelasnya.

Oleh karena itu, imbunya, jika pemberian dari seseorang itu sifatnya wajar, biasanya ia terima. Tapi jika sesuatu yang diberikan itu jumlahnya cukup besar, patut dicurigai. “Nanti kalau semua pemberian ditolak, orang yang membawa itu tersinggung,” katanya.

Menanggapi hal itu, Rakhmat mengatakan perasaan takut orang yang memberikan parcel tersinggung, harus dikesampingkan. Pasalnya Sekretaris Daerah Kota Solo sudah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya