Soloraya
Rabu, 25 Januari 2012 - 15:09 WIB

PARKIR: Ancaman Pidana BPSK Soal Parkir Dinilai Salah Alamat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Rencana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk membawa persoalan parkir ke ranah hukum pidana dinilai tidak tepat, apalagi jika sasarannya adalah Pemkot. Sebab, dalam pengelolaan parkir, Pemkot telah menyerahkan ke pihak pengelola melalui mekanisme lelang.
Advertisement

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat dimintai tanggapannya mengenai pernyataan BPSK yang akan memakai cara hukum, yakni meminta pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penindakan atas dugaan pidana, jika Pemkot tetap memberlakukan tarif parkir sesuai Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (25/1/2012), Budi mengatakan kalau ada yang harus dipidanakan karena penerapan tarif parkir tak sesuai Perda sehingga merugikan masyarakat, maka tuntutan itu seharusnya dialamatkan ke pihak pengelola.

“Kami bukannya mau endha (mengelak-red). Tapi kaitannya dengan parkir, setiap zona itu kan sudah kami pasrahkan ke pengelola melalui proses lelang sesuai aturan. Pemkot juga terus mendorong agar pengelola mematuhi aturan dalam Perda, termasuk soal tarif,” kata Budi.

Karena itu, lanjut Budi, kecuali Pemkot melakukan tindakan yang mengarahkan tarif diberlakukan seenaknya, atau mengadakan lelang tidak sesuai aturan, maka Budi menilai tidak tepat jika BPSK mempersoalkan parkir dengan menempatkan Pemkot pada pihak yang salah. Terkait tidak adanya aturan yang jelas perihal perlindungan konsumen ketika ada kendaraan yang hilang di tempat parkir, Budi mengatakan hal itu harus dikembalikan pada pengertian retribusi.

Advertisement

Menurut Budi, dalam hal retribusi, tidak ada aturan yang mewajibkan Pemkot bertanggung jawab atas kerugian konsumen. “Dalam hal ini, Pemkot hanya bisa mendorong agar pihak pengelola bisa menyediakan asuransi sebagai layanan tambahan bagi konsumen,” katanya. Selanjutnya, Budi menegaskan parkir akan tetap diberlakukan sesuai aturan baru yakni Perda No 9/2011 tentang Retribusi Daerah dengan penerapan zona-zona.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif