Soloraya
Senin, 22 Maret 2021 - 20:15 WIB

Parkir di Jalur Kereta Depan PGS Solo, Belasan Kendaraan Digembok Petugas

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggembok sepeda motor yang terparkir sembarangan saat Operasi Gabungan menindak parkir liar di Jl. Mayor Sunaryo, Solo, Senin (22/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah kendaraan digembok petugas gabungan lantaran diparkir di jalur kereta di depan Pusat Grosir Solo atau PGS dan Beteng Trade Center Solo, Senin (22/3/2021). Petugas gabungan itu melakukan operasi parkir sembarangan.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, operasi gabungan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB. Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara, menjelaskan tiga sampai lima kendaraan biasa melanggar pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Baca Juga: Dinkes Karanganyar Ingin Vaksinasi Covid-19 Tetap Lanjut Pagi-Sore Selama Ramadan, Tapi...

Bahkan kendaraan tetap terparkir saat Railbus Batara Kresna sudah mau melintas di jalur tersebut. Railbus itu memang melakukan dua kali perjalanan pergi pulang per hari dengan rute Solo-Wonogiri.

“Evaluasi kami pelanggar mayoritas pemilik kendaraan plat AD, warga luar Kota Solo,” kata Henry.

Advertisement

Menurut Henry, pelanggaran itu terjadi karena sejumlah alasan pemilik kendaraan. Ada yang tidak mengetahui keberadaan rambu-rambu karena beralasan tingginya rambu-rambu itu. Kemudian ada juga pelanggar yang mengikuti kendaraan lain yang sudah berhenti atau parkir di jalur kereta.

Dishub Kota Solo menindak pelanggar berdasarkan Perda No.13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perhubungan dengan membayar penggantian biaya penggembokan senilai Rp100.000 atau membayar biaya derek senilai Rp250.000.

Baca Juga: Ditinggal Minggat Suami, Korban Kecelakaan Maut di Perempatan Kebakkramat Karanganyar Tulang Punggung Keluarga

Advertisement

“Sudah ada rambu larangan tapi selama ini tidak diindahkan oleh pemilik kendaraan. Selama ini kami tindak lanjut tapi setelah ditinggal ada lagi yang melanggar. Sebagai upaya evakuasi penindakan kami rangkul pihak terkait termasuk pengelola PGD dan dinas perdagangan,” terang Henry.

Henry mengatakan Dishub Kota Solo memasang larangan berhenti atau parkir di jalur kereta dengan barier yang dipasang sepanjang jalan. Pedagang kaki lima yang berjualan di rel mendapatkan fasilitas selter yang masih kosong.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif