SOLOPOS.COM - Sidang pelalaku parkir liar Solo, Rabu (25/2/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Parkir liar Solo berbuah denda Rp100.000.

Warga yang terjaring razia parkir liar oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Rabu (25/2/2015), mengikuti sidang di tempat di Pasar Singosaren, Solo, Jawa Tengah. Kendaraan milik para pelanggar ketentuan parkir Kota Solo itu digembok oleh pegawai Dishubkominfo dan hanya akan dibuka jika pemiliknya telah membayar denda. Pengemudi yang memarkir kendaraan bermotor mereka secara liar tersebut dikenai denda Rp100.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya