SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku menerima banyak aduan masalah parkir mobil di jalan perkampungan karena pemilik mobil tidak memiliki garasi di rumah.

Masalah tersebut dinilainya rawan membuat antartetangga satu rukun tetangga (RT) saling bermusuhan. Karenanya, Gibran mengatakan akan membuat regulasi yang mewajibkan setiap warga Solo yang punya mobil memiliki garasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/1/2023), Gibran menjelaskan aduan terkait mobil parkir di jalan perkampungan gegara pemiliknya tak punya garasi masuk melalui nomor Whatsapp-nya setiap hari.

Mobil yang diparkir di jalan mengganggu pengguna jalan lain ketika berpapasan dan menimbulkan kecemburuan sosial. “Ditegur malah satu RT padu [berselisih], tetangga saling musuhan. Piye maneh wis mengganggu,” katanya.

Dia mengatakan mobil diparkir di pinggir jalan juga sebenarnya berbahaya karena bisa menghalangi mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran di Solo.

Kondisi itu menghambat laju mobil pemadam kebakaran yang harus sampai ke lokasi secepat mungkin begitu ada laporan kejadian kebakaran.

“Seharusnya punya mobil punya garasi,” kata dia. Gibran menjelaskan semua daerah bakal ada regulasi yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Kota Solo bakal menerapkan aturan baru terkait kewajiban memiliki garasi.

Namun, Gibran belum mau menjelaskan lebih detail apakah dalam bentuk perda, perwali, atau regulasi lainnya. Gibran meyakini regulasi itu tidak akan berdampak terhadap penjualan mobil karena Jakarta sudah menerapkan dan tidak ada pengaruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya