Soloraya
Selasa, 10 Januari 2023 - 12:40 WIB

Parkir Mobil di Jalan Kampung Solo akan Ditertibkan, Pemilik Wajib Punya Garasi

Gigih Windar Pratama  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan parkir di jalan kampung. (Solopos-dok)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo saat ini tengah membahas peraturan daerah atau perda yang salah satunya mengatur penertiban kendaraan roda empat yang diparkir di jalan-jalan kampung. Nantinya para pemilik mobil akan diwajibkan memiliki garasi sendiri.

Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan saat ini masalah parkir di jalan kampung sudah masuk dalam bahasan perda. Mengenai cara penertibannya, nanti dikoordinasikan dengan pengampu wilayah seperti camat hingga lurah.

Advertisement

“Yang parkir di jalan kampung itu sudah kami masukkan dalam Perda terbaru. Nanti untuk penertibannya tetap ada koordinasi dengan pengampu wilayah-wilayah di Solo,” ujar Haryono kepada Solopos.com, Selasa (10/1/2023).

Haryono sempat menunjukkan poin-poin aturan tentang parkir mobil di jalan kampung di Solo tersebut kepada Solopos.com. Tercantum pada Pasal 88 dan Pasal 90, setiap pemilik kendaraan bermotor baik perorangan ataupun badan usaha wajib memiliki garasi yang cukup untuk menyimpan kendaraan.

Aturan ini untuk menghindari terganggungnya fungsi jalan. Sedangkan mengenai adanya konsekuensi ataupun hukuman yang diberikan jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, Haryono menyebut masih menunggu arahan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

“Kalau mengenai hukumannya seperti apa, kami koordinasikan dulu dengan wilayah dan arahan dari Pak Wali. Kemungkinan juga akan ada payung hukum dari Peraturan Wali Kota [Perwali] seperti yang tertulis pada Pasal 90,” urai pria yang baru saja dilantik menjadi kepala UPTD Perparkiran awal Januari ini.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku menerima banyak aduan masalah parkir mobil di jalan kampung karena pemilik mobil tidak memiliki garasi di rumah.

Menurut Gibran, masalah tersebut rawan membuat antartetangga satu rukun tetangga (RT) bermusuhan. Maka dari itu, Gibran akan membuat regulasi yang mewajibkan setiap warga Solo memiliki garasi untuk menyimpan kendaraan.

Advertisement

Putra sulung dari Presiden Jokowi ini juga mengatakan mobil diparkir di pinggir jalan juga sebenarnya berbahaya karena bisa menghalangi mobil pemadam kebakaran yang melintas menuju lokasi kebakaran di Solo. “Punya mobil ya mestinya punya garasi,” kata Gibran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif