SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Parkir Wonogiri akan dikaji ulang oleh pemkab.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri akan melakukan kajian ulang pengelolaan parkir. Kajian tersebut salah satunya mengenai tarif parkir yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Rp500 untuk sepeda motor sekali parkir per tiga jam. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan roda tiga Rp1.000 setiap kali parkir per tiga jam.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya melakukakan mengkaji potensi parkir untuk semua wilayah di Wonogiri. Dia mengakui perda tersebut perlu diubah.

“Perda sudah perlu dievaluasi. Pada tahun ini kami akan mengkaji kembali semua potensi parkir. Hasil kajian tentunya akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian tarif. Kalau dari kajian didapatkan rekomendasi perlu menaikkan tarif, ya akan dinaikkan,” kata Ismiyanto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (4/9/2015).

Ismiyanto berharap penyesuaian tarif tersebut juga bisa mendukung pencapaian target pendapatan daerah dari retribusi parkir. Dia menjelaskan target pendapatan retribusi dari parkir tahun ini Rp1,3 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas retribusi parkir tepi jalan umum Rp305 juta, parkir khusus RSUD Rp330 juta, parkir khusus terminal induk Rp700 ribu, dan parkir pasar kota Rp685 juta.

“Jika dibandingkan tahun lalu, target pendapatan parkir tahun ini meningkat sekitar Rp250 juta,” kata dia. Pernyataan Ismiyanto itu sekaligus meluruskan penilaian keliru yang disampaikan Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional (FPKN) DPRD Wonogiri yang menyebut target retribusi parkir untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum hanya Rp250 juta.

Lebih jauh, Ismiyanto menegaskan target retribusi parkir pada 2014 Rp1,071 miliar. Menurutnya, semua jenis retribusi ditarget naik tahun ini. Kenaikannya senilai total Rp230 juta. Kendati demikian, dia tetap mengapresiasi masukan legislator karena diakui memang ada yang perlu dievaluasi terkait pendapatan sektor parkir.

Sementara itu, tokoh masyarakat Wonogiri, Anding Sukiman, menilai tarif parkir yang berlaku di lapangan tidak sesuai dengan perda itu lagi. Untuk parkir sepeda motor hampir di semua lokasi parkir memasang tarif minimal Rp1.000. Begitu juga untuk parkir mobil, tarif parkirnya lebih besar dari yang ditetukan di dalam perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya