Soloraya
Minggu, 30 Desember 2018 - 19:25 WIB

Partai Garuda & PKPI Tak Punya Caleg di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Sebanyak dua partai politik (parpol) dari total 16 partai politik dalam pemilu legislatif di Kota Solo tak memiliki calon. Kedua parpol itu adalah Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti, dalam konferensi pers di Griya Solopos, Laweyan, Solo, Minggu (30/12/2018). Nurul menjelaskan, Partai Garuda dan PKPI sebenarnya tidak lolos dalam pendaftaran parpol di tingkat kota Solo. Keduanya tidak memenuhi syarat jumlah anggota yakni seperseribu dari jumlah penduduk.

Advertisement

“Sepanjang waktu pendaftaran bakal caleg, kami sebenarnya siap mengakomodasi. Namun hingga waktu yang ditentukan tidak ada [yang mendaftar]. Kedua parpol ini juga tidak jelas sekertariatnya di mana, padahal ini menjadi salah satu syarat ikut pemilu,” kata Nurul.

Seperti diketahui, PKPI awalnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU untuk mengikuti pemilu 2019. PKPI sempat mengajukan banding ke Bawaslu namun ditolak. Hingga akhirnya, ajuan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan.

“Sedangkan Partai Garuda tidak lolos verifikasi di tingkat kota, namun lolos di level nasional,” imbuh Nurul.

Advertisement

Terkait aturan baru dalam metode berkampanye, Nurul menyebut pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada caleg dan parpol. Pasalnya, aturan baru ini berpotensi dilanggar mengingat perbedaan yang jomplang dari pemilu sebelumnya.

“Ada 9 metode kampanye dalam pemilu kali ini yang sudah disosialisasikan oleh KPU Pusat. Kami pun sudah memberitahu kepada pihak-pihak terkait, termasuk APK [Alat Peraga Kampanye] itu dari KPU,” tandas Nurul.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif