SOLOPOS.COM - DPC Partai Gerindra Klaten mendeklarasikan dukungan untuk Gibran sebagai Bacawapres mendampingi Prabowo Subianto, Kamis (12/10/2023) malam. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Klaten secara resmi mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres). Wali Kota Solo itu dinilai tepat untuk mendampingi Bakal Calon Presiden (Bacapres), Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Keputusan DPC Partai Gerindra Klaten mengusulkan nama Gibran mendampingi Prabowo maju di Pilpres berdasarkan hasil rapat pimpinan cabang (Rapimcab) di kantor DPC, Jl. Kopral Sayom, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (12/10/2023) malam. Rapimcab dihadiri pengurus DPC, perwakilan setiap Dapil, sayap partai, hingga bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Gerindra.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hasil Rapimcab, yakni DPC Partai Gerindra Klaten siap memenangkan Bapak H. Prabowo Subianto menjadi Presiden pada Pilpres 2024. DPC Partai Gerindra Klaten mengusulkan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI mendampingi Bapak H. Prabowo subianto sebagai Calon Presiden RI periode 2024-2029,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Klaten, Hariyanto, kepada Solopos.com, Kamis (12/10/2023) malam.

Hariyanto mengatakan keputusan mengusulkan nama Gibran sebagai Bacawapres mendampingi Prabowo sebagai Bacapres merupakan keputusan DPC berdasarkan aspirasi dari akar rumput. Gibran sebagai representasi generasi milenial dinilai serasi mendampingi Prabowo Subianto maju Pilpres.

“Saudara Gibran selama menjabat Wali Kota Solo sangat memperhatikan masyarakat kecil. Sebagai Wali Kotam beliaunya sangat positif serta agresif memajukan Kota Solo dan itu sudah terbukti. Saudara Gibran memiliki track record baik sebagai Wali Kota,” kata Hariyanto.

Keputusan itu segera dikirimkan DPC Partai Gerindra Klaten ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

“Harapan kami ini bisa menjadi bahan pertimbangan DPP,” jelas Hariyanto.

Soal syarat usia, Hariyanto yakin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres. Dia menjelaskan hal itu berdasarkan pada UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Selain itu merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya