Soloraya
Senin, 22 Mei 2023 - 18:50 WIB

Partai Hanura Ajukan 5 Bacaleg Tambahan ke KPU Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo Ita Efiyati (tengah) pada Jumat (19/5/2023) dalam Media Gathering di Joho, Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kabupaten/kota sempat terkendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon) saat melakukan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada 1-14 Mei 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat meminta seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka pelayanan pengajuan kembali bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo, Ita Efiyati, pada Jumat (19/5/2023) lalu menerima menerima tiga surat dari KPU untuk menindaklanjuti kendala Silon. “Di Sukoharjo tidak ada kendala, namun tetap membuka layanan pengajuan kembali bacaleg sesuai surat tersebut,” kata Ita, Jumat, dalam Media Gathering di Joho, Sukoharjo.

Advertisement

Tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bacaleg akibat terkendala Silon disampaikan kepada 11 partai politik. Sesuai dengan surat KPU, 11 parpol yang bisa dilayani kembali pengajuan bacalegnya di antaranya Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PPP. Selain itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas lndonesia (PSl).

Parpol tersebut dapat mengajukan kembali bacaleg yang belum lengkap melalui Silon di wilayah kerja penyelenggara pemilu masing-masing. Pengajuan kembali tersebut bisa dilayani sepanjang parpol telah terdaftar di buku register pendaftaran serta sudah melakukan pengajuan bacaleg pada waktu yang telah ditentukan.

Jika ingin mengajukan kembali dengan beberapa langkah yang harus dilakukan KPU daerah di antaranya membuka akses Silon untuk parpol yang telah diberikan tanda penerimaan dengan rentang waktu paling lama 5×24 jam sejak 17 Mei 2023. Setelah itu KPU dapat menerima kembali pengajuan bacaleg sesuai waktu dan memprosesnya.

Advertisement

Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, pada hari terakhir pengajuan kembali bacaleg pada Senin (22/5/2023) mengatakan dari 11 Parpol tersebut hanya Hanura yang mengajukan bacaleg tambahan.

“Partai Hanura mengajukan bacaleg tambahan sebanyak lima orang. Sebelumnya Hanura hanya mendaftarkan sejumlah dua orang dengan kuota laki-laki dan perempuan masing-masing satu orang. Saat ini jumlah bacaleg Hanura sebanyak tujuh orang dengan empat laki-laki dan tiga perempuan,” jelas Suci.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif