SOLOPOS.COM - Ketua KPU Wonogiri periode 2023-2028, Satya Graha. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mendiskualifikasi Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura dari daftar peserta Pemilu 2024 di kabupaten tersebut. Kepesertaan partai itu dicabut karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau LADK Pemilu 2024.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (5/2/2024), mengatakan Partai Hanura tidak menyampaikan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, Minggu (7/1/2024) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Padahal LADK merupakan salah satu syarat bagi parpol agar tetap bisa menjadi peserta Pemilu. Atas kondisi itu, KPU Wonogiri secara otomatis mengeluarkan larangan atau diskualifikasi bagi Partai Hanura untuk ikut dalam Pemilu 2024 di Wonogiri.

Sejak awal, Partai Hanura memang tidak mengajukan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri pada Pemilu 2024. Kendati demikian, lambang Partai Hanura masih tetap ada di surat suara.

Begitu juga caleg Partai Hanura tingkat provinsi dan pusat tetap tertera dalam surat suara. Hanya, apabila Partai Hanura mendapatkan suara di Wonogiri, suara itu tidak akan dihitung.

“Di Wonogiri hanya Partai Hanura yang tidak menyampaikan LADK. Maka secara otomatis terdiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2024 di Wonogiri,” ujar Satya.

Menurut Satya, Partai Hanura tidak menyampaikan LADK karena memang tidak ada kepengurusan partai itu di tingkat Kabupaten Wonogiri. Sebenarnya, tadinya kepengurusan parpol itu ada di Wonogiri, tetapi para personelnya mengundurkan dan membubarkan diri di pertengahan tahapan Pemilu 2024.

Dia mengutarakan diskualifikasi Partai Hanura dari peserta Pemilu 2024 di Wonogiri itu sudah disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka kemudian menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Suara (KPPS) untuk disampaikan kepada pemilih.

“KPPS nanti menyosialisasikan kepada pemilih bahwa Hanura tidak menjadi peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, apabila pemilih memilih gambar parpol itu, suaranya tidak akan dihitung,” ujar dia.

Pengamat politik Wonogiri, Bambang Tetuko, mengatakan dengan diskualifikasi parpol sebagai peserta Pemilu di tingkat kabupaten, parpol sebenarnya mengalami kerugian. Sebab, meski yang didiskualifikasi itu parpol di tingkat kabupaten, dampaknya akan sampai ke provinsi dan pusat.

Dia menjelaskan diskualifikasi itu berarti berapa pun jumlah suara yang didapat Partai Hanura di Wonogiri, suara itu dianggap tidak sah karena tidak dihitung. Itu tidak hanya berlaku untuk Pemilu Legislatif Wonogiri.

Raihan suara Partai Hanura atau caleg yang diusung untuk tingkat provinsi dan pusat di Wonogiri pun tidak akan dihitung. “Peraturan KPU-nya begitu. Jadi sebenarnya rugi kalau kalau sampai didiskualifikasi,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya