SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, bersama perwakilan Forum Anak Karanganyar (Forakra) mencopoti spanduk iklan rokok ilegal yang terpasang di ruang publik. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melarang pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah. Pelanggar aturan larangan tersebut bisa dikenai denda Rp10 juta.

Larangan pemasangan iklan atau promosi rokok di Karanganyar diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, menjual, dan/atau membeli rokok di lingkungan sekolah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Meski dilarang, tetapi masih banyak ditemukan iklan rokok di lingkungan sekolah. Iklan tersebut berupa pamflet, leaflet hingga baliho.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar Joko Purwanto mengungkapkan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan kerap dijumpai saat penertiban reklame.

“Masih banyak kami temukan seperti pamflet sampai baliho untuk menutup warung makan. Padahal lingkungan sekolah itu masuk kawasan steril iklan rokok,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (12/1/2023).

Penertiban iklan rokok di lingkungan pendidikan terus dilakukan Satpol PP selaku penegak Perda. Material iklan yang terpasang dipreteli. Selain itu petugas mengingatkan pemilik warung agar melepaskan baliho dengan promosi rokok.

Bentuk promosi iklan rokok dilarang terpasang di satuan pendidikan. Dia mengakui pemasangan iklan rokok di lingkungan sekolah tersebut banyak dikeluhkan sehingga langsung ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Pak Bupati sudah komitmen untuk merealisasikan Kabupaten Layak Anak. Karena itu iklan rokok dilarang dipasang di lingkungan sekolah,” katanya.

Penetapan lingkungan sekolah sebagai kawasan bebas dari rokok tersebut untuk memberikan perlindungan anak dari bahaya asap rokok. Kemudian memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat.

Selain itu menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula. Satpol PP tidak hanya mempreteli iklan rokok, tetapi juga reklame liar. Penertiban tersebut dikerjakan di area bebas iklan.

“Ada ratusan lembar reklame mulai Colomadu sampai Karanganyar Kota dan Tawangmangu sejak sepekan lalu yang kami tertibkan,” katanya.

Reklame itu dipasang melintang di jalan, terjuntai di kabel listrik, dipaku di pohon turus jalan, menghalangi pandangan pengendara dan sebagainya.

Ratusan reklame yang diangkut Satpol PP kemudian dimusnahkan di TPA Sukosari Jumantono dengan cara dibakar. Satpol PP sudah mengingatkan supaya pemasang reklame mengindahkan aturan perda, tetapi mereka jarang mengindahkan.

“Pemasangnya itu pihak ketiga. Selesai pasang ditelantarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya