SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Surakarta (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Pengadilan Agama (PA) Kota Solo mencatat ada 13 perkara cerai diterima pada kelompok aparatur sipil negara (ASN) selama 1 Januari sampai 6 September 2021.

Berdasarkan data PA Kota Solo, ada sebanyak sembilan cerai gugat dan tujuh cerai talak yang terdaftar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Adapun talak yang diakui secara hukum negara merupakan yang diucapkan suami di Pengadilan Agama.

540 Perkara

Adapun Umi pernah menemui ASN yang sampai pingsan akibat masalah keluarga/perkara perceraian saat mengakses layanan BP4.

Dari jumlah tersebut kelompok yang paling banyak bercerai pada usia 31 tahun sampai 40 tahun sebanyak 209 perkara.

Baca Juga: Kenang Aktivis HAM Munir, Puluhan Mahasiswa UNS Solo Nyalakan Lilin 

Kemudian ada lima perkara yang melibatkan kelompok di bawah usia 20 tahun. Sedangkan perkara perceraian yang dialami kelompok yang lebih dari atau sama dengan 60 tahun mencapai sembilan perkara.

Pingsan

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Solo, Umi, menjelaskan lembaganya memiliki Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang memiliki tugas membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslim. Umumnya orang yang datang memiliki permasalahan keluarga.

“Rata-rata masyarakat kurang paham mengenai BP4. Semua ASN yang akan bercerai harus ada izin dari BP4,” kata dia kepada Solopos.com.

Dia menjelaskan ada sejumlah ASN yang telah mengakses layanan BP4 Kota Solo. Umi pernah menemui ASN yang sampai pingsan akibat masalah keluarga/perkara perceraian saat mengakses layanan BP4.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya