SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jika memutuskan maju lagi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pasangan incumbent tidak perlu nonaktif.
Kendati demikian, pasangan tersebut dilarang menggunakan fasilitas sebagai walikota dan wakil walikota Solo selama mengikuti kampanye. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Didik Wahyudiono mengatakan undang-undang terbaru mengatur pasangan incumbent tetap bisa melakukan kampanye di luar jam kerja sebagai walikota dan wakil walikota.

Undang undang (UU) No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan hal itu. “Regulasi mengatur itu, incumbent tidak perlu nonaktif. Cukup dengan cuti kalau kampanye pada jam kerja atau bisa di luar jam kerja,” kata Didik, saat ditemui wartawan, seusai mengikuti koordinasi terkait sinkronisasi jadwal tahapan Pilkada, di Balaikota, Jumat (8/1).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mengenai ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto juga memastikan jika benar-benar maju, pasangan Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Solo saat ini, Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo (Rudy), tidak perlu nonaktif. Jokowi dan Rudy, jelas Budi, hanya perlu mengajukan cuti jika hendak berkampanye pada jam kerja. Namun, pasangan incumbent itu dilarang menggunakan fasilitas dinas sebagai walikota dan Wawali.

Budi menambahkan, regulasi yang berlaku mengatur jabatan walikota dan Wawali selama lima tahun penuh. Lantaran itu, menurut dia, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pasangan incumbent nonaktif. “Aturannya itu pilihan. Lagi pula, undang-undang mengatur jabatan walikota dan wakil walikota itu penuh lima tahun. Bukan empat setengah, jika dikurangi masa kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, dalam koordinasi kemarin, Budi menjelaskan sesuai ketentuan, walikota dan Wawali harus menyampaikan nota penjelasan akhir masa jabatan (AMJ) sebagai walikota dan Wawali 2005-2010 pada DPRD, Maret 2010. Regulasi mengharuskan DPRD memberitahukan AMJ lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Selanjutnya, terhitung 30 hari sejak pemberitahuan DPRD, walikota/Wawali harus menyampaikan nota penjelasan AMJ. Jadwal tentang dua hal pokok tersebut diharapkan tidak bersamaan dengan tahapan Pilkada.

Di lain pihak, di tempat yang sama, belasan perwakilan Dewan perwakilan Cabang (DPC) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Solo menyampaikan dukungan kepada pasangan incumbent
untuk maju lagi dalam Pilkada, April mendatang.

Ketua DPC Organda, Joko Suparapto menyatakan dukungan kepada Jokowi-Rudy untuk maju lagi sudah menjadi keputuasan bulat 56 pengusaha angkutan darat. “Kami DPC Organda, yang terdiri dari 56 pngusaha, dengan sekitar 1.700 armada mendukung Pak Jokowi untuk maju lagi,” kata Joko, dihadapan peserta aksi dan Jokowi. Sementara Jokowi masih dengan jawaban sama, tidak akan memberikan kepastian maju atau tidak untuk saat ini.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya