SOLOPOS.COM - Pasar Bekonang (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pasar Bekonang (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SUKOHARJO — Komisi II DPRD Sukoharjo memberikan peringatan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo untuk tidak asal menempatkan para pedagang di lokasi Pasar Bekonang. Disperindag juga harus memperhatikan penempatan atau zonasi yang sudah diatur sesuai dengan jenis dangangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi, menilai penempatan 200 pedagang oprokan di lantai II pasar harus sesuai zonasi yang telah dirancang. Bila penempatannya tidak sesuai dengan zonasi, maka pemkab dinilai tidak konsisten dalam penataan pedagang pasar.

“Kami tidak melarang Disperindag memasukkan 200 pedagang oprokan ke dalam pasar, tapi kebijakan itu juga harus memperhatikan aturan yang sudah ada,” ujar Hasman saat ditemui wartawan di ruang fraksi PKS DPRD Sukoharjo, Kamis (2/5/2013).

Ia mengatakan, bila penataan pedagang pasar amburadul, maka Disperindag justru telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Kios maupun lahan yang berada di lantai II, sesuai dengan peruntukan, digunakan oleh para pedagang pakaian, sandal, tas, asesoris dan sebagainya. Sedangkan mayoritas pedagang oprokan yang akan dipindahkan ke lantai II adalah para pedagang sayur dan bumbu dapur.

“Padahal pedagang sayur dan sebagainya, itu seharusnya menempati di lantai I,” ungkapnya.

Disperindag Sukoharjo, imbuh Hasman, terlebih dahulu juga harus memprioritaskan para pedagang lama. Bila ada sisa kios maupun los, baru mempersilakan pedagang baru menempatinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya